Situbondo, MotimNews. Aksi dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali terjadi di Situbondo. Kali ini yang menjadi korbannya adalah Sugianto (61) warga Dusun Tanah Anyar Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Dalam laporannya di ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Situbondo, pensiunan polisi ini mengaku telah ditipu oleh NW (50), warga Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 02 April 2017 lalu, sekira pukul 19.00 malam. Saat itu terlapor menawarkan jasa untuk pengurusan BPKB mobil dengan meminta biaya sebesar Rp 63.000.000.
Begitu kesepakan terjadi, dengan kepercayaan penuh korban langsung melakukan pembayaran sebanyak dua kali. Senilai Rp 3.000.000 dibayar tunai sedang uang sebesar Rp 60.0
00.000 dilakukan dengan cara di transfer melalui bank BCA ke rekening atas nama terlapor.
Namun apa yang terjadi, setelah sekian lama ditunggu-tunggu, janji terlapor untuk menguruskan BPKB tak kunjung terwujud, bahkan keuangan sejumlah Rp 63.000.000 juga tidak juga dikembalikan. Diduga hilang kesabaranya, korban memilih penyelesaian melalui jalur hukum dengan melaporkan kejadian yang merugikan dirinya ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, bahwa pada hari Selasa (20/2) sekitar pukul 20.30 malam, korban mendatangi SPKT dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 63.000.000.
“Laporannya sudah kami terima, sekarang kasus tersebut masih didalami petugas dengan meminta keterangan saksi-saksi. Jika perbuatannya terbukti, terlapor kita jerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan,” katanya.(gik)

0 komentar: