Kamis, 22 Februari 2018

Kejari Geledah Kantor Sekretariat DPRD - Amankan Sejumlah Dokumen Dana UP

SHARE
Situbondo, MotimNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggeledah ruang Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (21/2). Ada dua ruangan yang 'diobok-obok' korp Adhyaksa ini, yaitu ruang Bagian Keuangan, serta ruang Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

"Ini mengamankan dokumen-dokumen tekait dana Uang Persediaan (UP), nanti kita tambahi (keterangannya), sebentar ini masih mau mengambil tempat dulu," ujar Kasi Intel Kejari Situbondo, Aditiya Okto Tohari, seraya masuk ke mobilnya usai menggeledah.

Pantauan Memo Timur, penggeledahan dimulai sekira pukul 12.30 wib, selain Kasi Intel, Kasi Pidana Khusus Pria Agung, serta sejumlah staf Kejari terlibat dalam penggeledahan ini.
Penggeledahan berlangsung tertutup, hanya pihak yang dibutuhkan keterangannya yang diperbolehkan berada di dalam ruangan, termasuk sejumlah awak medianjuga tidak diperkenankan masuk ke ruang yang digeledah tersebut.

Sejumlah wartawan akhirnya hanya bisa mendokumentasikan proses penggeledahan itu dari luar ruangan, termasuk sejumlah staf DPRD yang tidak berkepentingan juga dilarang berada di ruangan tersebut. 

Untuk menjaga sterilnya ruang yang digeledah ini, Kejari juga melibatkan dua personil polisi bersenjata lengkap untuk berjaga di luar ruangan.

Informasi lain yang diperoleh Memo Timur, konon penggeledahan dokumen terkait dana UP tahun 2017 ini, nilainya mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Dana itu yang disebut-sebut raib dan tidak diketahui keberadaannya.

Sumber di DPRD menyebutkan, dana UP sendiri adalah dana yang dipergunakan sementara untuk sejumlah kegiatan di DPRD, dana tersebut saharusnya dikembalikan kembali ke kas dana UP, jika agenda kegiatan yang dibiayai melalui UP tersebut, sudah bisa dicairkan pada anggaran yang sudah melekat di APBD.

"Kalau masalahnya seperti apa saya kurang paham mas, cuma yang saya ketahui seharusnya dana UP itu harus tetap utuh ketika semua kegiatan yang dianggarkan itu sudah bisa dicairkan di APBD," beber sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Masih menurut sumber ini, misal ada kegiatan yang belum bisa dicairkan di APBD, maka Sekretariat diperbolehkan menggunakan dana UP, dengan catatatn pada saat kegiatan itu diajukan ke APBD dan sudah bisa cair, maka anggaran yang sebelumnya ditalangi UP, maka harus dikembalikan.

"Jadi intinya dana UP itu harus tetap utuh seperti nilai sebelumnya mas, lah ini yang kami ketahui ternyata dana UP tahun 2017 ternyata jumlahnya berkurang banyak, padahal dana kegiatan yang menggunakan UP kan sudah dikembalikan," tutup sumber tadi.

Penggeledahan ini akhirnya usai sekira pukul 15.40 wib, staf Kejari membawa dokumen sebanyak satu koper besar serta satu kardus air mineral, dokumen tersebut langsung dibawa masuk ke mobil.(fin)








SHARE

Author: verified_user

0 komentar: