Banyuwangi, MotimNews. Genderang
perang terhadap narkoba terus dilakukan untuk memberantas peredaraan dan
berkembangnya barang terlarang tersebut. Melalui ‘Operasi Bina kusuma’
Kepolisian Sektor (Polsek) Kalipuro
berhasil menangkap seorang wanita
pengedar dan pemakai narkoba
jenis sabu-sabu di kamar nomor 30 Hotel Cawang
Indah Jalan Raya Situbondo Desa ketapang Banyuwangi Senin (12/2).
Penangkapan
ini berawal adanya informasi dari warga masyarakat tentang adanya transaksi narkoba
jenis sabu. Menindaklanjuti info tersebut kanit Reskrim dengan anggota reskrim
melakukan penyelidikan, kemudian di TKP berhasil mengamankan seorang wanita bernama
Nopi Indah Permata Sari (25), warga Dusun Krajan Desa Ketapang Kalipuro.
Ia ditangkap
bersama barang bukti berupa 1 paket
kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan sebuah
alat hisap (bong).
“Kini tersangka diamankan beserta barang bukti
di Mapolsek Kalipuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya
pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 (1), pasal 127. UU RI
nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,“ ungkap Kapolsek Kalipuro AKP IK Wijaya.
(ari)

0 komentar: