Bojonegoro, Motim. Seorang kakek warga Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro berinisial WK ditangkap polisi, Kamis (08/02), karena disangka menyetubuhi bocah di bawah umur
WK melakukan perbuatannya pada Minggu (28/1) pagi, pukul 06.45. Saat itu korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya di ruang tamu rumah.
WK datang ke brumah korban dengan memakai celana pendek hitam. "Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan pulang," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro.
WK pun hanya berdua dengan korban, karena orang tua korban sedang bekerja di luar kota. Korban selama ini tinggal bersama sang kakek yang saat itu sedang bekerja.
Sebelum melakukan persetubuhan, korban sempat diberi uang sebes
ar dua ribu rupiah. Setelah perbuatan nista itu terjadi, WK mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun sambil memegang sabit. Korban merasa takut terhadap ancaman dari pelaku tersebut. "Korban sempat menolak untuk disetubuhi, namun pelaku membawa sabit dan mengacam untuk tidak menceritakan kepada siapapun," imbuh Kapolres.
Beberapa hari kemudian, karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya, sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bojonegoro Kamis (08/02) lalu.
"Sebelum melakukan menangkap pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban", tutur Kapolres. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni kaos warna krem, celana pendek warna krem, celana dalam warna kuning, dan celana pendek hitam.
Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah,” kata Kapolres. (har)

0 komentar: