Sabtu, 10 Februari 2018

PKBM Miftahul Ulum Sah dan Berizin Dari Dinas Pendidikan Nasional

SHARE

Bondowoso, Motim - Adanya surat tembusan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong, perihal permohonan “Gelar Perkara” Kamis (1/2) terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Ulum. Surat tembusan itu sudah diterima oleh PKBM Jalan raya Pacalongan Desa Wonosari Kecamatan Sukosari, yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan paket A (setara SD), paket B (Setara SMP) dan paket C (setara SMA).

Kepada Motim, Sukarjono menyampaikan keberatannya atas Surat dari LSM Teropong tersebut, karena  LSM Teropong bersurat pada Yayasan PKBM, sedangkan PKBM bukanlah Yayasan, selain itu Permohonan Gelar Perkara yang diajukan LSM Teropong sangat mengada – ada, karena setahu Karjono Gelar Perkara hanya bisa dilakukan oleh Penyidik.

Untuk itu Sukarjono menolak adanya Gelar Perkara tersebut, apalagi terkait dengan syarat ijazah Paslon Pilkada, PKMB sudah didatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso serta dari tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Kementrian Agama Bondowoso dalam rangka verifikasi.

 “LSM Teropong itu salah sasaran, karena kami bukan yayasan melainkan PKBM yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan kejar paket. Baik secara kelompok maupun mandiri,” katanya, Sukarjono Jum’at (9/2).

Karjono lebih mempertegas, bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Miftahul Ulum telah berdiri sejak 13 Juli 2003, Secara resmi telah diberikan IJIN PENDIRIAN oleh Dinas Pendidikan Nasional tanggal 26 November 2006 Nomor: 011/104.30/PLS.PKBM/11/2006.

 “Saya sudah memperpanjang Ijin Pendirian PKBM setiap empat tahun sekali. Terakhir Ijin Pendirian Nomor: 421.9 / 11931 / 430.10.1 / 2015 yang berlaku sampai 28 April 2019,” tegasnya.



Selain Ijin Pendirian, PKBM juga telah mengantongi  Ijin Operasional PKBM Miftahul Ulum yang pertama: Program pendidikan paket A (setara SD) diberikan ijin oleh Dinas Pendidikan Nasional pada 21 Agustus 2007. Kedua: Program pendidikan paket B (setara SMP) ijinnya 21 Agustus 2007 dan Ketiga: Program pendidikan paket C (setara SMU) ijin 21 Agustus 2007.

“Ketiga program Pendidikan Kesetaraan Paket A,B dan C semuanya sudah mendapatkan ijin dari Pendidikan Nasional serta saya sudah memperpanjang ketiganya  berlaku hingga 29 Agustus 2019,” paparnya.

Sekedar diberitahukan bahwa saat ini PKBM dalam proses pengajuan akreditasi dan sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 2005, pengajuan akreditasi diberi waktu sampai tahun 2020. Kendati demikian, sebelum  terakreditasi maka pelaksanaan Ujian Nasionalnya bisa bergabung dengan lembaga lain yang sudah terakreditasi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Dra. Hj. Endang Hardiyanti menyatakan bahwa Keberadaan PKBM Miftahul Ulum yang menjalankan pendidikan kesetaraan sudah resmi/sah.

“Terkait dengan Nomor Ijazah sudah ditiadakan dan diganti dengan barkode, semua blanko ijazah  dari Pusat diterima Kabupaten  melalui Propinsi. Begitu juga dengan hasil Ujian Nasional” pungkasnya.(cw3)


       

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: