Jember, Motim. Tepergok mencuri motor tetangga, Slamet (35), asal Dusun Krajan, Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, ditangkap polisi. Slamet mencuri motor tersebut ketika ditinggal pemiliknya mengaji di musala.
“Slamet ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor Supra Warna hitam Nopol P 6165 LD milik Zamilul Fahmi (17) yang masih tetangganya. Saat pelaku hendak membawa sepeda motor milik korban, aksinya tepergok pemilik. Setelah itu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jombang, kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Jombang,” kata Kapolsek Jombang AKP Ma’ruf Abdullah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2).
Ma’ruf mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, yang memergoki pelaku hendak membawa sepeda motor korban.
“Saat itu korban yang setiap hari mengaji di musala, melihat sepeda motor miliknya sedang berusaha dibawa kabur oleh pelaku dengan merusak kunci kontak. Lantas korban menegor pelaku. Kemudian pelaku kabur, dan ketika dilihat kunci kontak sepeda motor milik korban sudah keadaan rusak. Dari situlah kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jombang,” terang Ma’ruf.
MA’ruf mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini selama hampir 3 hari. Ternyata hasil dari penyelidikan, pelaku yang masih tetangga korban memang selama ini tersangkut oleh jaringan curanmor luar daerah.
“Kami telah mengantongi nama pelaku lain dari keterangan pelaku Slamet, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sedangkan pelaku dan barang bukti sepeda motor Supra telah kami amankan di Mapolsek Jombang. Untuk pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 UU KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya. (*)

0 komentar: