Kamis, 15 Februari 2018

Mabuk, Hendak Perkosa Janda

SHARE

Lumajang, MotimNews. Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsinya, Agung Prasetyo bin Sukat (20), warga Dusun Curah Jero, Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, berusaha memperkosa janda beranak satu sebut saja MNF tetangganya. Beruntung hal itu akhirnya gagal. Bahkan akibat perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja di salah satu tempat pencucian mobil langsung ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Sumbersuko. Kini kasusnya sudah ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim).
Kapolsek Sumbersuko AKP Edi Santoso, SH kepada Memo Timur mengatakan, pada saat korban bersama anaknya tengah tidur, pelaku yang kondisinya dalam pengaruh alkohol itu masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur.
Setelah berada didalam dapur, pelaku terus melepas celananya kemudian digantungkan di bambu penyanggadinding rumah korban. Dalam keadaan telanjang pelaku terus masuk keruang tengah, lalu tidur disebelah korban sambil memeluk tubuh korban.
Saat pelaku berusaha melucuti pakaian korban, tiba-tiba korban terbangun. Melihat yang tidur disampingnya bukan anaknya, korban kaget dan berusaha kabur sambil berteriak minta tolong.
Kondisi itu membuat pelaku panic dan ketakutan, dalam kondisi telanjang terus kabur melalui pintu semula.”Pelaku sempat dipukul oleh pelaku mengenai wajahnya sedikit lebam lebam Mas,”tuturnya.
Beberapa saat kemudian, warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban berdatangan, lalu oleh warga kejadian yang menimpa korban dilaporkan ke Polsek Sumbersuko.
Atas laporan itu, pihaknya mendatangi lokasi kejadian langsung melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari korban juga saksi. Dalam olah TKP itu, pihaknya berhasil mengamankan 1 buah celana milik pelaku, sebilah parang alias wedung yang digunakan mencukit pintu dapur rumah korban.
“Kata korban, pelaku yang berusaha memperkosa itu adalah Agung Prasetyo,”ungkapnya. Dari keterangan itu, pihaknya terus mencari keberadaan pelaku. Dasar lagi mujur, sejam kemudian, pelaku berhasil ditangkap.
Untuk kepentingan proses pemeriksaan, pelaku langsung digelandang menuju Polsek Sumbersuko. Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya itu diluar kesadarannya. Karena sebelumnya kata pelaku mengkonsumsi minuman keras beralkohol.
”Kejadiannya kemarin lusa sekira pukul 00.15 Wib. Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya sekira pukul 01.20 Wib. Maaf baru kami sampaikan, karena masih didalami Mas,”ungkapnya lagi.
Atas prilaku bejatnya itu, Agung Prasetyo oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan atau pasal 289 KUHP tentang pencabulan diancam hukuman penjara paling lama 20 Tahun.
“Agung Prasetyo sudah kami amankan di rumah tahanan Polsek Sumbersuko. Termasuk 1 helai celana milik pelaku dan 1 buah parang alias wedung untuk dijadikan BB saat siding di Pengadilan nanti,”pungkas AKP Edi Santoso.(cho)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: