Lumajang, MotimNews. Diduga akibat pengaruh minuman
beralkohol yang dikonsumsinya, Agung Prasetyo bin Sukat (20), warga Dusun Curah
Jero, Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, berusaha memperkosa janda beranak satu
sebut saja MNF tetangganya. Beruntung hal itu akhirnya gagal. Bahkan akibat
perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja di salah satu tempat
pencucian mobil langsung ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Sumbersuko.
Kini kasusnya sudah ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim).
Kapolsek Sumbersuko AKP Edi
Santoso, SH kepada Memo Timur mengatakan, pada saat korban bersama anaknya
tengah tidur, pelaku yang kondisinya dalam pengaruh alkohol itu masuk ke dalam
rumah korban melalui pintu dapur.
Setelah berada didalam dapur,
pelaku terus melepas celananya kemudian digantungkan di bambu penyanggadinding
rumah korban. Dalam keadaan telanjang pelaku terus masuk keruang tengah, lalu
tidur disebelah korban sambil memeluk tubuh korban.
Saat pelaku berusaha melucuti
pakaian korban, tiba-tiba korban terbangun. Melihat yang tidur disampingnya
bukan anaknya, korban kaget dan berusaha kabur sambil berteriak minta tolong.
Kondisi itu membuat pelaku panic
dan ketakutan, dalam kondisi telanjang terus kabur melalui pintu semula.”Pelaku
sempat dipukul oleh pelaku mengenai wajahnya sedikit lebam lebam Mas,”tuturnya.
Beberapa saat kemudian, warga
yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban berdatangan, lalu oleh warga
kejadian yang menimpa korban dilaporkan ke Polsek Sumbersuko.
Atas laporan itu, pihaknya
mendatangi lokasi kejadian langsung melakukan proses olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari korban juga saksi. Dalam olah TKP
itu, pihaknya berhasil mengamankan 1 buah celana milik pelaku, sebilah parang
alias wedung yang digunakan mencukit pintu dapur rumah korban.
“Kata korban, pelaku yang berusaha
memperkosa itu adalah Agung Prasetyo,”ungkapnya. Dari keterangan itu, pihaknya
terus mencari keberadaan pelaku. Dasar lagi mujur, sejam kemudian, pelaku
berhasil ditangkap.
Untuk kepentingan proses
pemeriksaan, pelaku langsung digelandang menuju Polsek Sumbersuko. Kepada
penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya itu diluar kesadarannya. Karena
sebelumnya kata pelaku mengkonsumsi minuman keras beralkohol.
”Kejadiannya kemarin lusa sekira
pukul 00.15 Wib. Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya sekira pukul 01.20
Wib. Maaf baru kami sampaikan, karena masih didalami Mas,”ungkapnya lagi.
Atas prilaku bejatnya itu, Agung
Prasetyo oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 285
KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan atau pasal 289 KUHP tentang
pencabulan diancam hukuman penjara paling lama 20 Tahun.
“Agung Prasetyo sudah kami
amankan di rumah tahanan Polsek Sumbersuko. Termasuk 1 helai celana milik
pelaku dan 1 buah parang alias wedung untuk dijadikan BB saat siding di
Pengadilan nanti,”pungkas AKP Edi Santoso.(cho)

0 komentar: