Bondowoso, Motim. Tim
penyidik Reskrim Polres Bondowoso menetapkan Ketua DPC Hanura Bondowoso, H.
Nawiryanto Winarno, SE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan
dan penggelapan. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan korban atas nama Yanto Hartono (35)
warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo, pada 13 November 2017 yang
lalu.
“Setelah
dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara serta
mengumpulkan berbagai alat bukti, terlapor atas nama Nawiryanto Winarno alias
H. Darma, mulai hari ini (kemarin, red) resmi
kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Julian
Komdo Warokka, SH, kemarin.
Menurutnya,
dugaan adanya penipuan dan penggelapan itu bermula saat korban melakukan
transaksi jual beli tebu kepada tersangka pada Maret 2013. Saat itu, terjadi kesepakatan
jual beli tebu sebanyak 30.000 kwintal kepada tersangka dengan harga Rp 910
juta dan dibayar secara berangsur hingga lunas pada bulan Juni 2013.
“Tapi saat panen, ternyata tersangka hanya mampu
memberikan tebu sebanyak 14.000 kwintal. Sedangkan kekurangannya, dijanjikan
setelah panen berikutnya. Namun, tersangka tidak bisa memenuhi sesuai
perjanjian awal dan hanya mampu memberikan sebanyak 1.500 kwintal. Sehingga ada
kekurangan sekitar 14.500 kwintal kepada korban,” tambahnya.
Karena merasa dirugikan, lanjut Kasat Reskrim,
akhirnya korban memilih melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan
penggelapan ini ke Polres Bondowoso. Dari keterangan korban, berbagai upaya
damai sudah dilakukan tapi tidak ada kesepakatan. Sehingga korban diperkirakan
mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 500 juta.
“Pada 13 November 2017 yang lalu, korban melaporkan
kasus ini dan langsung kami tindaklanjuti. Kami sempat melakukan mediasi agar
masalah bisa diselesaikan secara kekelurgaan. Namun, hingga Februari 2018 bulan
ini tidak membuahkan hasil. Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor secara
resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu,
tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KHUP dengan ancaman hukuman di atas
5 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana penipuan. Namun, sejauh ini aparat
kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka. (cw3)

0 komentar: