Senin, 12 Februari 2018

KASUS DUGAAN PELANGGARAN ITE Polres Situbondo Periksa Dua Saksi

SHARE
Situbondo, Motim. Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Direktur LSM Pejuang Keadilan (PEKA) Indonesia, Sayudi dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Sayonara SH ke Mapolres Situbondo, memasuki tahap meminta keterangan dari saksi-saksi. 

Hadir pada pemeriksaan kali ini, dua orang saksi, yakni Asad Rizal (51) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo dan Hadi (45) warga Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Senin (12/2).
“Saya dan Hadi hadir ke Polres untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diduga tanpa melalui konfirmasi ke saudara Sayudi dan berita itu di posting di medsos oleh oknum wartawan online. Ya, saya jelaskan yang saya ketahui dan apa adanya kepada penyidik. Tadi pemeriksaannya sekitar dua jam di ruang Pidana umum,” kata Asad Rizal di Mapolres Situbondo. 

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan, bahwa tindaklanjut dari laporan dugaan pelanggaran ITE yang dilaporkan oleh Sayudi dan didampingi oleh PH Sayonara SH itu masih dalam penyelidikan, dengan meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Memang benar, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, hari ini ada dua orang saksi yang dimintai keterangan. Jadi, sampai hari ini ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa. Setelah pemeriksaan saksi selesai baru kita panggil terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor,” kata Iptu Nanang, Senin (12/2).

Diberitakan sebelumnya, Oknum wartawan berinsial DA dari salah satu media siber dilaporkan ke polisi terkait berita yang ditulisnya, Selasa (30/1). Diketahui oknum yang terancam berurusan hukum itu menulis berita dengan mencatut nama Direktur LSM, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Pelapor Sayudi alias Yudis, Direktur LSM Pejuang Keadilan (PEKA) Indonesia, datang ke Mapolres dengan didampingi kuasa hukumnya, Sayonara SH. Yang bersangkutan malaporkan DA atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Klien kami merasa nama baiknya dilanggar, karena dengan munculnya pemberitaan yang menyebutkan jika klien kami melakukan perlindungan terhadap aktivitas pembuatan tambak di Desa Gelung, jelas itu berita sepihak dan salah,” jelas Sayonara.

Masih menurut mantan aktivis ini, DA juga dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gik)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: