Jumat, 23 Februari 2018

Edarkan Pil Koplo, Pemandu Lagu Ditangkap Polisi

SHARE
Banyuwangi, MotimNews. Seorang  wanita muda diamankan jajaran unit reserse kriminal Polsek Gentang, di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di depan SMA 1 Genteng, Banyuwangi, Rabu (21/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Wanita muda yang diketahui bernama Agnes Desviasari PH (23) warga Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Gambiran, Banyuwangi, yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke ini diamankan petugas lantaran terbukti mengedarkan obat Daftar G atau pil koplo tanpa menggunakan izin resmi.

"Awalnya kita amankan barang bukti 94 butir, setelah kita kembangkan di tempat kosnya kita mendapatkan 209 butir," jelas Kapolsek Genteng Kompol Agus Dwi Jatmiko melalui Kanit Reskrim Iptu Pudji Wahyono. 

Pudji juga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka, setelah diselidiki oleh petugas. 
"Obat tersebut dibeli oleh tersangka dari Jember dengan harga Rp 700 ribu,” jelasnya. 

Dari pengakuan sementara, tersangka menjual per 100 butir dengan harga Rp 150 ribu. Kami menduga sasaran edarnya ke sesama pemandu lagu," imbuhya. 

Akibat perbuatanya yang menjual sediaan obat farmasi tanpa dilekapi ijin dan dokumen resmi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ari)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: