Jember, MotimNews. Unit Reskrim Polsek Tanggul meringkus seorang perempuan yang diduga kuat pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dia adalah Dima (50) warga Dusun Krajan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Dima ditangkap petugas saat sedang berada di sebuah warung tak jauh dari rumahnya, Selasa (20/2) siang.
Selain menangkap Dima, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 150 butir Pil Trihexyphendyl alias Trex, 147 butir Dextro, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 1,4 juta. Usai menjalani pemeriksaan, Dima ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Tanggul.
Menurut Kapolsek Tanggul AKP Hardjito melalui Kanit Reskrim Aipda Surono, penangkapan itu bermula saat Unit Lantas Polsek Tanggul melakukan razia kendaraan di depan Mapolsek. Kemudian, salah satu pengendara berinisial W (18) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro, terjaring dalam razia tersebut.
“Setelah kendaraan dihentikan, petugas Polantas curiga dengan W ini. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapati yang bersangkutan membawa puluhan butir Okerbaya,” jelas Surono kemarin. Saat itu juga, W langsung diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Dari pemeriksaan itu, W ini mengaku bahwa Okerbaya itu dia beli dari tersangka Dima ini,” kata Surono. Setelah mendengar pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan sukses meringkus tersangka Dima. “Saat kita tangkap tersangka Dima ini tidak melawan. Bahkan mengakui perbuatannya,” kata Surono.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku bahwa bisnis haramnya itu baru dijalani beberapa bulan saja. Alasan utamanya menjalankan bisnis itu, adalah untuk tambahan pemasukan. “Yang jelas tersangka ini sudah menyebut nama seseorang yang kita duga sebagai pemasok barang kepada tersangka. Saat ini masih kita dalami dan tentunya akan kita tangkap jika bukti-buktinya kuat,” pungkas Surono. (sp)

0 komentar: