Banyuwangi, Motim . Kasus pencurian di rumah Soewandi, kakek berusia 72 tahun yang berduel dengan pelaku pencurian di kediamannya di Dusun Simbar 1, Rt 2 Rw 3 Desa Tampo Kecamatan Cluring, 19 Oktober 2017 Pukul 23.00 WIB lalu, terungkap.
Aksi pencurian yang mendapat perlawanan dari pemilik rumah, bermula saat Soewandi (72) dan Sumiati (57) pasangan suami istri ini, tidur di kamar belakang dekat dapur, sekitar pukul 23.30 WIB, Soewandi terbangun lantaran mendengar suara ‘klotak–klotek’ di belakang rumahnya.
Dari suara itu, selanjutnya Soewandi bangun dan beranjak hendak membuka pintu. Saat itu juga tiba–tiba pintu itu dibuka seorang pencuri yang masuk dari luar ke dalam rumahnya.
Seketika itu si pencuri langsung mengancam korban dengan ‘Tatah’ atau alat pertukangan kayu dan mengancam korban dengan kata “Awas, diam saja dari pada mati”.
Si pemilik rumah yang sudah berusia tua itu tidak diam begitu saja, dia terus melawan berusaha merebut benda tajam dari tangan si pencuri tersebut.
Duel pun terus berlangsung di kondisi kegelapan itu karena lampu ruangan korban sudah dimatikan sebelum korban tidur bersama istrinya. Dari perlawanan itu korban sempat mendapat beberapa pukulan dari pelaku di wajahnya.
Mendapat perlakuan itu, korban berteriak memanggil istrinya. Sumiati pun keluar kamar melihat suaminya dan pencuri saling berebut tatah. Karena takut melihat duel tersebut, Sumiati pun kembali masuk ke dalam kamar.
Tak berselang lama, pelaku meminta korban untuk melepaskannya, dengan kata “Lapaskan tanganku. Aku mau lari”, korban menjawab “Tak akan aku lepas”.
Selanjutnya korban melepaskan tatah itu dan lari ke luar rumah, arah selatan karena saat itu si pencuri sudah kabur. Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan menghidupkan lampu ruangan tersebut.
Setelah menyala, benar saja di lantai rumah korban dekat pintu banyak darah berceceran. Usai kejadian itu polisi langsung mendatangi rumah korban berdasar pada laporan korban. Hingga saat ini Polisi terus memburu pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Diduga, saat itu bagian tubuh pelaku terkena tatah. Korban juga terdapat luka benjolan di kepalanya dan langsung dirujuk ke Puskesmas Desa Tampo.
Menurut korban, pelaku saaat itu menggunakan kaos singlet warna gelap. Dari keterangan korban, identitas pelakupun langsung diketahui dan di DPO polisi, karena saat ditangkap, pelaku melarikan diri.
Nah pelaku itu sekarang sudah ditangkap unit Reskrim Polsek Cluring, pada Selasa 6 Februari 2018, Pukul 13.00 WIB. Ternyata, pelaku itu bernama Hadi Prayitno (27) seorang warga yang juga tinggal di Dusun Simbar 1 Rt 1 Rw 3, Desa Tampo Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
"Pelaku sudah kami tangkap. Pelaku bakal dijerat Pasal 365 Ayat 1 Junto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolsek Cluring. (yud)

0 komentar: