Minggu, 11 Februari 2018

Ditangkap Gara-gara Bawa Pisau

SHARE
Lumajang, Motim. Polsek Pasirian mengamankan seorang pemuda, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan kerangkanya yang terbuat dari kayu yang diselipkan di balik baju yang dipakai.

Karena tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang, oleh petugas pemuda bernama Indra Dwi Santa (24), warga Dusun Gaplek, Desa/Kecamatan Pasirian terus digelandang ke Polsek Pasirian, untuk diproses hukum.

“Indra Dwi Santa kami amankan di jalan raya Desa Condro pada Sabtu malam (10/2) sekira pukul 20.30 Wib,”kata Kanit Reskrim Ipda Lugito, SH saat dikonfirmasi Memo Timur Minggu (11/2) via ponselnya.

Setiap Sabtu malam Minggu, pihaknya rutin melakukan patroli keliling ke semua wilayah Desa se Kecamatan Pasirian secara bergantian sebagai upaya antisipasi terjadinya aksi kriminalitas. Giliran melewati jalan raya Desa Condro, pihaknya melihat baju pelaku bagian belakang menonjol, seperti ada benda yang diselipkan. 

Khawatir senjata tajam, pihaknya langsung mendatangi pelaku lalu menggeledahnya dan ditemukan pisau panjang itu kemudian diamankan. Ketika ditanya untuk apa pisau tersebut, pelaku kebingungan untuk menjawabnya.

”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, perbuatannya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam diancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara,”tuturnya.

Disinggung apakah tersangka ini pernah terlibat dalam aksi kriminalitas dengan tegas Kanit Reskrim Polsek Pasirian mengatakan tidak.  “Tersangka tidak punya catatan terlibat aksi kriminalitas,” tegasnya.(cho) 

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: