Minggu, 11 Februari 2018

Tangkap Pengedar, Sita 180 Pil Koplo

SHARE
Lumajang, Motim. Sedikitnya ada 180 butir pil koplo yang disita dari Johan Setiyawan (29), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, saat diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang Jum’at (9/2) sekira pukul 18.30 Wib di sekitaran pabrik tahu Kaisar.

Selain itu, petugas juga menyita 1 buah HP dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan pil haram tersebut. Untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan pelaku terus digelandang menuju Mapolres Lumajang. “Sudah kami tahan Mas,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Prio Purwandhito.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku ini mengaku jika pil haram itu untuk dikonsumsi sendiri dan tidak menjualnya.”Misalkan ada teman yang membutuhkan, dia mengaku juga melayani,” ungkapnya lagi,

Ketika ditanya didapat dari mana pil haram itu, pelaku mengaku dibeli dari seorang temannya asal Lumajang. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan diancam pidana hukuman paling lama 12 Tahun penjara.

“Identitas pemasok pil haram kepada pelaku sudah kami kantongi, sekarang masih diburu oleh Tim Opsnal,” pungkas Prio Purwandhito. (cho)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: