Lumajang, Motim. Tanpa dilengkapi surat dari pihak berwenang, sebuah truk warna merah bernomor polisi N 8857 UZ bermuatan kayu jati sebanyak 10 gelondong pada Minggu (11/2) sekira pukul 06.00 Wib, diamankan petugas patroli Sat Sabhara Polres Lumajang.
Sopir truk bernama Namo Rohmad (24), asal Dusun Bubur, Desa Sumberejo, Kecamatan Kota Lumajang dan kernet truk Satumar (26), warga Dusun Galingan, Desa Boreng, Kecamatan yang sama, juga diamankan.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Lumajang Iptu Sajito mengatakan, pagi itu beberapa personil Sat Sabhara sedang melakukan patroli rutin ditingkatkan di jalan raya Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko, sebagai upaya antisipasi terjadinya aksi kriminalitas.
Saat memasuki perbatasan Desa Labruk Lor Kecamatan kota Lumajang dengan Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko, petugas patroli berpapasan dengan truk bermuatan kayu jati. Curiga hasil curian, apalagi masih pagi petugas kemudian menghentikan truk.
Saat sopir turun, oleh petugas ditanyakan surat-surat kendaraan dan lolos karena STNK dan SIM lengkap. Giliran petugas menanyakan surat kayu yang diangkutnya, sopir truk mengaku tidak ada. “Sopir truk mengaku kayu itu mau dibawa ke Desa Boreng,” ungkapnya.
Sopir truk juga mengatakan jika kayu jati itu diangkut dari sebuah tempat di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, disuruh oleh Misman dan Pur keduanya adalah warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.
Untuk keperluan proses pemeriksaan, oleh petugas truk berikut kayu jati yang diangkutnya, juga sopir dan kernet truk sudah diamankan. Sedang Misman dan Pur yang disebut sopir truk tersebut masih dalam pengejaran. “Sopir dan kernet truk sudah kami tahan,” pungkas Sajito. (cho)


0 komentar: