Sabtu, 03 Februari 2018

Alasan Ekonomi, Bapak Dua Anak Edarkan Sabu

SHARE
Sidoarjo, Motim. Apes nasib pria berusia 29 tahun ini, niatnya baik untuk keluarga, namun salah dalam memilih jalan. Berhenti kerja jadi porter di bandar Juanda, Teguh Tri Mariyanto warga Jalan Abdul Rahman  Dusun Payan, Desa Pabean Sedati Sidoarjo ini memilih kerja jadi kuli bangunan. Upah menjadi kuli bangunanpun kurang,  bapak dua anak yang masih balita tersebut memutuskan jualan sabu. Dan sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Sidoarjo.

Saat di depan petugas penyidik Satreskoba Polresta Sidoarjo, Teguh mengaku edarkan Sabu untuk menambah penghasilan keluarga. Karena penghasilan jadi kuli bangunan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Apapun alasan atau alibi tersangka, untuk menjual narkoba itu melanggar Undang-Undang RI pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Narkoba Kompol Sugeng Purwanto, Jumat (2/2/18).

Penangkapan Teguh, warga Payan, Pabean, Sedati berdasarkan pengembangan kasus tersangka  Siswanto yang sebelumnya sudah ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Berdasarkan keterangan tersangka Siswanto, muncul nama pengedar atau pemasok sabu yakni Teguh Tri Mariyanto.

"Hari itu juga tersangka Siswanto di suruh janjian via telpon dan menunjukkan rumah tersangka Teguh. Saat tersangka Teguh sedang menunggu tersangka Siswanto di warkop, anggota Satreskoba langsung menangkapnya," ungkap Kasat Narkoba Kompol Sugeng Purwanto, Jumat (2/2/18).

Tersangka Teguh saat ditangkap anggota Satreskoba sempat mengelak, dengan alasan tidak pernah mengedarkan sabu. Ketika tersangka Siswanto, dikeluarkan dari mobil, Teguh tidak dapat mengelak lagi.

"Ketika digeledah, tersangka Teguh tidak membawa barang bukti sabu, selanjutnya petugas menggiring kedua tersangka ke rumah Teguh," terangnya.

Saat sampai di rumah tersangka Teguh, anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo langsung menyuruh Teguh menunjukkan kamarnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

"Petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang berada di dalam pipet kaca, setelah di timbang, beratnya 1,94 gram. petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 1  pack plastik klip ukuran kecil 3x5 untuk kemasan sabu,  uang tunai sejumlah Rp 400. 000 dan 1  buah handphone," pungkas Kasat Narkoba Kompol Sugeng Purwanto. (ags/jum)






SHARE

Author: verified_user

0 komentar: