Blitar, motim
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus percaloan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan SN (50), pria warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan SK (59), perempuan warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Selanjutnya apabila berkas perkara ini sudah lengkap, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Hangga.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu, kedua tersangka masih menjalani proses wajib lapor dua kali dalam seminggu, pada hari Senin dan Kamis. Kedua tersangka masih sangat kooperatif saat dimintai keterangan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar. (sutarto)

0 komentar: