Jumat, 12 Januari 2018

Kepala DLH: ‘Sempadan Ngrowo Tak Bermasalah’

SHARE

Tulungagung, Motim
Bangunan baru untuk PKL yang terbuat semi permanen di sepanjang Sungai Ngrowo dinilai tidak bermasalah. Pasalnya, masih adanya jarak antara bangunan baru dengan tepian sungai, sehingga tidak mengganggu ekosistem sungai.

Menurut Peraturan menteri PUPR Nomer 28/ PRT/M / 2015, garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan paling sedikit berjarak sepuluh meter dari tepi dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dengan kedalaman kurang dari tiga atau sama dengan tiga meter.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Sukaji mengatakan, jarak antara bangunan yang baru dibangun dengan tepi sungai masih dalam batas wajar. “Pelarangan adanya bangunan adalah apabila bangunan tersebut sangat dekat atau mepet dengan bantaran sungai<” katanya.

Namun sukaji tidak menjelaskan secara rinci terkait jarak batas tersebut, hanya mengatakan bahwa sempadan masih layak. Dia menambahkan, pelarangan pendirian bangunan  di kawasan sungai dibenarkan jika jarak antara bangunan dan sungai  berhimpitan langsung.(sutarto/agus)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: