Blitar, Motim
Polisi menangkap DDS, lelaki warga Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (9/1). Dia membawa 1.520 butir pil kirik atau obat keras berbahaya.
Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 16.00 di sekitar Desa Bajang. Waktu itu tersangka sedang didatangi pelanggannya. “Tersangka kami tangkap saat sedang melayani pembelinya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi.
Dari pelaku sendiri didapat 1,520 butir sedang dari pembeli didapat 10 butir. “Sepertinya tersangka ini mengedarkan pil yang skalanya besar terbukti dari barang bukti yang kita amankan,” ujar Didik.
Selanjutnya pelaku pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Selama ini memang tersangka meresahkan warga sekitar akibat jualan pil yang bikin mendem ini,” katanya. []

0 komentar: