Senin, 15 Januari 2018

Pindahkan Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Dimas Diringkus

SHARE


Jember, Motim
Polisi meringkus seorang pria yang diduga kuat memindahkan gas Elpiji subsidi ke non subsidi. Dia adalah Dimas Saputra (22) warga Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru. Dimas ditangkap petugas di rumahnya, usai melancarkan aksinya, Jumat (12/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 57 buah tabung gas Elpiji non subsidi seberat 12 Kg, 200 buah tabung gas 3 Kg, sebuah timbangan gantung, dan 5 alat untuk memindahkan gas berupa pipa kecil. Usai menjalani pemeriksaan, Dimas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, aksi yang dilakukan tersangka ini diakui sekitar 2 bulanan. “Kalau informasi yang masuk ke kita, itu tersangka beraksi sekitar 5 bulanan. Namun tersangka saat kita mintai keterangan, mengaku baru 2 bulanan,” kata Subagiyo saat dihubungi Memo Timur kemarin.

Menurutnya, tersangka membeli tabung gas Elpiji 3 Kg, dibeberapa tempat. Yakni di kawasan Tanggul, Semboro, dan Sumberbaru. Kemudian, gas itu oleh tersangka dipindahkan ke tabung gas 12 Kg atau non subsidi. “Biasanya untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg itu, dibutuhkan tabung gas 3 Kg sekitar 3 buah lebih separuh,” jelasnya.

Selanjutnya, tabung gas 12 Kg itu oleh tersangka dijual lagi ke kawasan Jember dan Lumajang. Hasil dari aksi ini cukup lumayan. “Menurut tersangka, keuntungannya sekitar Rp 50 – 60 ribuan. Itu hasil untuk satu tabung gas Elpiji 12 Kg,” kata Subagiyo. Namun jika saat pengoplosan tabung 3 Kg lebih sedikit, jelas keuntungannya bisa lebih banyak.

Sejauh ini, lanjut Subagiyo, belum ditemukan adanya keterlibatan dari pihak Pertamina. Namun, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Yang jelas, kita tidak berhenti disini saja. Kasusnya masih terus kita kembangkan. Ya tidak menutup kemungkinan juga, ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Subagiyo. (sp)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: