Selasa, 16 Januari 2018

Perceraian di Bondowoso Capai 1.785 Kasus

SHARE

Bondowoso, Motim
Permasalahan yang berbuntut pada perselisihan dan masalah ekonomi masih menjadi faktor tertinggi penyebab perceraian di Kabupaten Bondowoso. Jumlah angka perceraian selama tahun 2017 juga masih terbilang tinggi. Jumlahnya bahkan naik jika dibanding dengan jumlah kasus perceraian pada tahun sebelumnya.

Data yang berhasil dihimpun di Pengadilan Agama Bondowoso menyebutkan, selama tahun 2017 setidaknya tercatat sudah ada Sekitar 1.785 kasus perceraian, dengan 1.738 putusan. Jadi Angka ini meningkat 206 kasus, jika dibandingkan di tahun 2016 yang berada pada angka sekitar 1.599 putusan.

Meningkatnya angka perceraian tiap tahun itu dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bondowoso, M Nur Prehantoro,  Ia mengatakan dalam tiap tahun pengadilan agama untuk kasus perceraian terbilang meningkat jumlahnya.

“ jika dirata-rata selama tahun 2017, Kantor Pengadilan Agama Bondowoso menerima 148 kasus per bulan, dan menyelesaikan 144 putusan per bulan. Dari semua kasus, kebanyakan perceraian karena gugatan isteri,” jelasnya.

 Panitera Muda ini menjelaskan, penyebab perceraian di Bondowoso, masih didominasi oleh masalah perselisihan antara pasangan suami isteri (pasutri), dan faktor ekonomi.

“Pertengkaran mendominasi dengan 881 kasus, kemudian permasalah ekonomi, yang berada di posisi kedua terbanyak dengan 574 kasus. Jadi tidak sedikit isteri yang menggugat suaminya karena selalu berselisih dan tidak diberi nafkah,” jelasnya.

Faktor lain yang mendominasi adalah meninggalkan salah satu pihak, dengan angka 119 kasus. Artinya, banyak suami atau isteri yang pergi dari rumah dan meninggalkan kewajibannya, dengan alasan bekerja ke luar kota dan ke luar negeri. “ Salah satu pihak pergi dari rumah dan tidak kembali lagi. Kadang ada yang bekerja di Bali dan ada yang pergi bekerja ke malaysia,” tambahnya.

Sementara, berdasarkan  data dari Pengadilan Agama Bondowoso, untuk tahun 2016, jumlah perceraian akibat pernikahan di bawah umur, tercatat 162 kasus, atau dibawah 10 persen dari semua kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama. (sug)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: