Senin, 15 Januari 2018

Penambang Pasir Liar di Bengawan Solo Dirazia

SHARE

Bojonegoro, Motim
Polres Bojonegoro  menertibkan pelaku penambang pasir ilegal, Sabtu sore(13/1) . Operasi yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Daky Zul Qornain menyisir  wilayah bantaran Sungai Bengawan Solo di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu.

Polisi meminta keterangan dari lima orang saksi yaitu Ahmad (40), warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk selaku tukang sekrop dan mandor; Juriyat (35), warga Desa Kandangan selaku tukang sekrop; Suparno (25), warga Desa Nringinrejo, Kecamatan Kalitidu selaku tukang sekrop; Nawi (40), warga Gang Aspol, Kecamatan Bojonegoro Kota selaku supir truk; dan Sunarto (45), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Dander selaku supir truk. Mereka di lokasi penambangan.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penertiban bermula adanya informasi dari masyarakat tentang penambangan pasir dengan cara mekanik yang dilakukan tanpa izin usaha di sana. “Saat anggota mengecek dilakasi, informasi dari masyarakat benar adanya,” imbuh Kasatreskrim.

Selain mengamankan lima orang itu, polisi menyita lokasi beserta barang bukti berupa mesin diesel, pipa paralon, jep besi dan selang spiral. Setelah seluruh barang bukti dan para saksi dikumpulkan, kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang saksi diperoleh keterangan bahwa pemilik usaha penambangan pasir adalah dya orang warga Desa Mojosari, tidak ada di lokasi tambang,” kata Kasatreskrim.

Polisi memburu dua orang pemilik usaha pertambangan ini. Mereka akan dijerat pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ali)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: