Senin, 15 Januari 2018

Korban Dipukul Pakai Batu Bata

SHARE


Jember, Motim
Ahmad Prayoga S (21) warga Dusun Kalimalang, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, ditangkap anggota  Polsek Puger yang sedang berpatroli di Jalur Lintas Selatan (JLS). Ahmad Prayoga ditangkap usai melakukan perampasan Handphone bersama tiga temannya.

"Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian dengan perampasan di JLS, Sabtu (13/1) di Dusun Krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, sekitar pukul 09.00 Wib. kemudian Polsek Puger berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan bersama barang bukti sebuah HP samsung Galaxy J2 Prime. Petugas mengetahui kejadiaan itu saat melaksanakan operasi rutin," kata Kapolsek Puger AKP Sudariyanto, SH saat dikonfrimasi wartawan, Minggu (14/1).

Sudariyanto menjelaskan, kejadian berawal dari korban Ellen Nabila (16) warga Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, melakukan foto-foto bersama seorang temannya Rizki di JLS. Kemudian pelaku yang bersama tiga temannya berkendara sepeda motor, yakni Angga, Jainal, dan Revan yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian melihat korban dan berencana untuk mengambil Handphonenya.

“Kemudian teman pelaku Jainal mempunyai rencana untuk mengambil barang atau Handphone korban yang sedaang asik berfoto selpie di Jalan lintas selatan. Setelah pelaku bersama teman-temannya berjalan, sambil mengawasi sepanjang JLS. Akhirnya pelaku, bersama teman-temanya menuju ke korban. Sesampainya di tempat korban berada, pelaku berada di atas sepeda motor. Sedangkan teman pelaku lainnya, Revan memukul teman korban yakni Rizki. Supaya korban memberikan uang,” jelas Sudariyanto.

Sudariyanto menerangkan, lalu teman pelaku Angga memukul korban Ellen menggunakan bongkahan batu bata. Dengan tujuan, Handphone yang dipegang korban diberikan kepada pelaku. Setelah pelaku berhasil mengambil Handphone milik korban, akhirnya pelaku bersama temannya melarikan diri ke arah timur.

“Beberapa saat kemudian, petugas dari Polsek Puger yang rutin melaksanakan patroli ke JLS. Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan yang dibantu oleh jaringan informasi, akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri,” terang Sudariyanto.

Sudariyanto menuturkan, pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek puger guna proses hukum selanjutnya. Unit Reskrim Polsek puger melakukan penyelidikan kepada pelaku yg masih DPO bersama Masyarakat dan Jaringan informasi.

Sudariyanto menegaskan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.1,5 juta. Sedangkan dari seorang pelaku berhasil diamankan barang bukti sebuah bongkahan batu bata dan Daskbook HP samsung Galaxy J2 Prime. “Pelaku terjerat pasal 365 ayat 1, 2 ke 2,4 KUHP. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: