Kamis, 11 Januari 2018

Narkotika Disembunyikan di Mainan Anak-anak

SHARE


Jember, Motim
Dalam waktu seminggu, Polres Jember sukses menangkap tersangka penyalahgunaan, dan menggagalkan peredarannya. Bahkan meskipun diketahui okerbaya itu disembunyikan di mainan anak-anak, tetap tidak bisa lepas dari penyelidikan serius yang dilakukan oleh petugas. Bahkan tersangka beserta barang bukti (BB) dapat diamankan oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, upaya dalam kurun waktu seminggu ini, berkat keseriusan dari petugas untuk memberantas peredaran narkotika dan okerbaya di wilayahnya.

“Penyelidikan yang kami lakukan sejak tanggal 2 hingga 9 Januari kemarin, berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, dan menangkap 8 orang tersangka. Dimana dari 8 tersangka itu, 2 tersangka kasus (penyalahgunaan narkoba) Shabu, dan 6 tersangka (kasus peredaran) okerbaya,” ujar Kusworo saat melakukan rilis di Mapolres Jember, Rabu siang (10/1).

Dari penangkapan tersangka tersebut, lanjutnya, untuk tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya menangkap 2 tersangka atas nama Irwan Hernanto warga Kecamatan Sumbersari, dan Hasim Ashari warga Kecamatan Bangsalsari.

Dari tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan BB Shabu seberat 1,25 gram, sedotan 2 buah, korek api 1 buah, dan uang senilai Rp 500 ribu.

Sementara untuk tersangka kasus peredaran okerbaya, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan BB Trihexyphenidyl sebanyak 1.509 butir, Dekstrometorphan sebanyak 430 butir, dompet 1 buah, dan uang tunai senilai Rp 680 ribu.

Diketahui narkotika dan okerbaya itu tidak hanya digunakan pribadi, tetapi sengaja juga akan diedarkan secara langsung di Jember.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, yang bersangkutan (para tersangka) akan mengedarkan narkotika dan okerbaya itu di wilayah Jember. Sedangkan asalnya barang tersebut (narkotika dan okerbaya itu) dari Malang,” ujar Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menerangkan, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyembunyikan okerbaya, adalah dengan ditempelkan di bawah mainan anak-anak.

“Barangnya itu dibungkus dengan rapi, dan ditempelkan di bawah mainan anak-anak. Sengaja itu di simpan sambil menunggu adanya pembeli. Setelah ada pembeli baru bungkusannya dibuka, dan diberikan,” jelasnya.

Selanjutnya para tersangka tersebut, Kusworo menjelaskan, untuk tersangka penyalahgunaan shabu, akan dikenai pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara untuk pelaku pengedar okerbaya, akan dikenai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Kedelapan pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (cw2) 


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: