Jember - Pelaku penipuan puluhan juta rupiah kepada Tenaga Kerja Wanita (TKW) melalui Media sosial facebook, ditangkap anggota Reskrim Polsek Jenggawah, Jumat (5/1). Pelaku mengaku menjabat Direktur dan sempat menerima uang dari korban sebesar Rp 30 juta.
“Tertangkapnya Purwanto (33) warga Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, sekitar pukul 11.30WIB. Berdasarkan laporan korban seorang TKW yang bekerja di Hongkong Sri Harnanik (33) warga Jalan Sultan Agung No.3 Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulung Agung, yang tertipu puluhan juta rupiah,” kata Kanit Reskrim polsek Jenggawah Aiptu Achmad Rinto saat dikonfirmasi oleh wartawan Memo Timur, Jum’at siang (5/1)
Menurut Rinto, Kejadian ini berawal dari perkenalan Sri Harnanik yang bekerja sebagai TKW di Hongkong dengan Purwanto melalui akun Facebook. Di facebook, pelaku memakai nama Kelvin Putra. Sedangkan foto memakai foto Zaenuri (27) tetangga pelaku, untuk mengelabui korban.
“Melalui akun Facebook ini kemudian keduanya berkenalan, dan menjalin hubungan dari tahun 2015.Korban saat itu bekerja sebagai TKW di Negara Hongkong. Sedangkan pelaku, mengaku sebagai direktur CV. Putra Pratama. Berawal dari itu pelaku mengelabui dan merayu korban akan dinikahi,” terang Rinto.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp 30 juta. Lalu korban menstransfer kepada pelaku dari Negara Hongkong ke rekening milik Zaenuri di Bank Mandiri Cabang Jember.
“Setiap kali pelaku mengambil uang hasil kejahatannya, dengan mengajak Zaenuri ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kelurahan Muktisari, Kecamatan Kaliwates, dan juga di ATM PTPN X Ajung,” ungkap Rinto.
Rinto mengatakan, berdasarkan laporan korban, kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Jenggawah. Berikut dengan barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pihakinya juga akan mengembangkan kasus ini, dengan menghubungi korban lainnya.
“Barang bukti yang kami sita diantaranya, 9 lembar bukti transfer milik korban ke rekening zaenuri, satu buah buku tabungan Bank Mandiri milik Zaenuri, dan satu buah Atm milik Zaenuri. Sedangkan untuk Pelaku, di terjerat Pasal 378 Subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Rinto. (*)

0 komentar: