Banyuwangi Motim,
Mengawali pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) kabupaten Banyuwangi tahun 2018, eksekutif mengajukan permohonan kepada dewan untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi.
Kedua Raperda yang akan dibahas tersebut adalah perda perubahan tentang pendirian PDAM dan Perubahan Administrasi Kependudukan kabupaten Banyuwangi tahun 2014.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi Hagni Ngesti Sri Redjeki, saat ini pemkab Banyuwangi belum bisa memenuhi harapan dewan untuk mengajukan dua Raperda baru untuk dibahas agar efektif dan efisien dengan berbagai dasar dan alasan.
"Dua Raperda tersebut merupakan sisa Prolegda tahun lalu yang belum tuntas. Saat ini semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tengah menuntaskan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), sehingga belum bisa bagi eksekutif untuk mengajukan dua Raperda yang masuk dalam Prolegda 2018 dengan berbagai pertimbangan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Ruliyono, seusai rapat internal menuturkan pada tahun ini ada 19 Prolegda yang disepakati dan ditetapkan oleh legislatif bersama dengan eksekutif.
Untuk itu, agar kinerja dewan bisa efektif dan efisien, pihaknya dalam tahap awal ini berharap agar eksekutif mengusulkan dua Raperda untuk dibahas oleh panitia khusus dewan karena basis pembentukan pansus berdasarkan jumlah komisi yang ada di DPRD yang jumlahnya ada 4.
"Hari ini eksekutif berkirim surat ke dewan untuk membahas dua Raperda. Hasil rapat internal dewan meminta eksekutif mengajukan dua Raperda lagi dinilai krusial untuk dibahas. Misalnya Raperda RTRW kota Rogojampi dan Kabat," ujarnya. (nur)

0 komentar: