Dua Pengedar Okerbaya Ditangkap
Jember, Motim
Dua pengedar Obat Keras Berbahaya (okerbaya) tertangkap tangan Opsnal Unit Reskrim Polsek Puger, Sabtu (13/1). Mereka ditangkap di rumah salah satu rumah pelaku yang sering di buat transaksi, Sabtu (13/1).
“Penangkapan kedua pengedar ini berlangsung di rumah salah satu pelaku yang sering dibuat tranksaksi, yakni rumah Rusaeni (33) warga Dusun Sonokeling, Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger. Sedangkan pelaku lainnya Ahmad Sodik (25) warga Dusun Krajan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kapolsek Puger AKP Sudariyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1).
Menurut Sudariyanto, kedua pelaku ditangkap oleh Opsnal unit Reskrim polsek Puger sekitar pukul 14.00WIB. Informasi dari masyarakat, rumah salah satu pelaku memang sering terjadi transaksi peredaran okerbaya. Dari informasi itulah kemudian anggota Polsek Puger melakukan penyelidikan, dan ternyata benar informasi tersebut.
“Anggota kami dengan cara melakukan penyamaran, serta mengawasi kedua pelaku yang sedang mengedarkan obat tersebut. Setelah melihat kedua pengedar itu, Unit opsnal segera melakukan penangkapan dan pengledahan terhadap kedua pelaku. Setelah terbukti kedua pelaku membawa okerbaya, akhirya unit opsnal membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek puger. Guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Sudariyanto.
Sudariyanto menambahkan, pelaku melanggar Undang-undang kesehatan No.36 tentang kesehatan. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 196 subs 197 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang kita amankan diantaranya Obat jenis Trihexyphenedil 152 plastik, 7 klip (berisi 164 butir), Obat jenis Dextro 44 plastik 12 klip (berisi 528 butir) dan uang hasil penjualan Rp.245 ribu. Kedua pelaku melanggar pasal 196 sub 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

0 komentar: