Jumat, 12 Januari 2018

Bentuk Gakkumdu, Awasi Pilkada Bondowoso

SHARE

Bondowoso, Motim
Puluhan peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panwaskab hadir dalam acara Momerandum Of Understanding (MoU) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso.  MoU dilakukan bersama Polres Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Bondowoso, bertempat di aula Mapolres Bondowoso, Kamis (11/1).

Nota kesepahaman yang dituangkan dalam Momerandum Of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaskab Bondowoso Frikas Abdillah SH, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Taufik Hidayat SH MH dan AKBP Taufik Herdiansyah Z,  SIK Kapolres Bondowoso.

Frikas Abdillah SH, ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bondowoso menuturkan, hal itu dilakukan tidak lain sebagai antisipasi bila kemungkinan terjadi hambatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun  2018.

Penandatanganan oleh tiga lembaga melalui Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakkumdu) yang merupakan lembaga yang strategis dan dibentuk oleh undang-undang atas kesepakatan bersama antara Bawaslu-RI, Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri RI.

“Kita berkomitmen dalam satu wadah Gakkumdu ditingkat kabupaten yang di Polres ada Posko, Panwaskab di kantor. Orientasinya kedepan proses pemilihan Gubenur dan wakil gubenur, pemilihan bupati dan wakil bupati betul-betul demokratis dan mengangkat harkat martabat demokrasi keutuhan Repulik Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan Frikas, untuk menerima laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran di Pilgub maupun Pilkada, pihaknya sudah siap menerima laporan tersebut. Walaupun secara prosedur masih menunggu penetapan pasangan calon (Paslon) oleh KPU Bondowoso.

“Proses pemilihan umum sudah mulai berjalan dan tidak hanya kepada Pilkada. Akan tetapi kemarin misalnya ada ferifikasi secara faktual tentang keanggotaan partai. Jika ada pelanggaran administratif kita tangani,” urainya.
Lebih lanjut Frikas menyatakan, untuk semua paslon dan tim kampaye harus sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU Bondowoso. Salah satunya tentang pemasangan alat peraga kampanye.

“Pengadaan alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, penempatan baliho dan alat ATK berapa yang akan dicetak alat peraga kampanye harus dikoordinasikan kepada KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya tegas.

Sementara itu, Kurniawan W, wakapolres Bondowoso, menjelaskan sangat mengapresiasi langkah yang diambil KPU dengan melibatkan kejaksaan sesuai dengan fungsinya sebagai pendampingan hukum, mulai segi pencegahan, penindakan, dan bantuan hukum.

“Kita ini menindaklanjuti satuan diatas yang sudah ada MoU antara Bawaslu-RI, Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri RI. Pada intinya bentuk senirgitas pada penanganan pelanggaran terkait dengan pemilihan umum,” urainya.

Langkah selanjutnya di Gakkumdu saling berkoordinasi dalam menangani laporan sesuai dengan pos masing-masing. “Apabila nanti ada laporan terkait pelanggaran pemilu, namun laporan tersebut tidak masuk pada ranah pemilu akan kita kembalikan kepada pelapor,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Arif Suryono SH menerangkan, dalam tugas mendampingi KPU, Kajari Bondowoso akan dibantu oleh empat bidang. Mereka terdiri atas Kasi Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen.

“Sesuai dengan kemampuan jumlah personel di Kejari Bondowoso yang siap bekerja,” terang Arif.
Dia menambahkan, fungsi kejaksaan sendiri yakni memberi bantuan hukum, penindakan, pencegahan dan penegakan hukum. Maka Kejari  membuka tangan apabila KPU  meminta bantuan hukum. (cw3)



Bakal Tindak Tegas Pelaku Kampanye Hitam

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bondowoso perioda 2018-2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dimulai. Kedua Pasangan Calon (Paslon), Dhafir-Dayat dan pasangan Sabar telah mendaftar ke KPU Bondowoso.

Waka Polres Bondowoso, Kompol Kurniawan W, ketika dikonfirmasi usai penandatanganan MoU dengan pihak KPU dan Kejaksaan menyampaikan pesan  penting terkait pesta demokrasi yang sekarang berjalan.

Dia menegaskan, demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Bondowoso harus mencerminkan karakteristik daerah sendiri.

"Karakter yang penuh kesantunan, karakter yang tidak saling mencela. Karakter demokrasi Bondowoso harus dimulai dari para kontestan pilkada. Paslon serta tim suksesnya jangan sampai melakukan aksi saling mencela atau menjelek-jelekkan antarsesama kontestan pilkada,” ujarnya,

Dia menambahkan, pihaknya akan menindak pelanggaran yang tidak hanya di lapangan saja, di media sosial (Medsos) juga akan ditangani sesuai dengan penanganan dan aturan yang berlaku.

“Masing-masing Paslon harus mendaftarkan akun resminya di KPU. Apabila ada akun yang tidak resmi yang masih belum didaftarkan di KPU, lalu melakukan kampanye hitam black campaign (kampanye hitam), kita akan kami jerat dengan undang-undang ITE," ujarnya.

Kurniawan berharap kampanye hitam dihilangkan dari proses demokrasi. Berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan massa, mencemarkan nama baik seseorang atau golongan atau kelompok tertentu, dan SARA, harus dihindari. Pihaknya akan menindak tegas jika itu masih terjadi.  

Pesan Kurniawan kepada semua kontestan dan seluruh lapisan masyarakat Bondowoso, daripada menggunakan kampanye hitam, lebih baik adu ide, adu gagasan, dan adu program.

“Masyarakat harus beretika dalam bermedia sosial, silakan adu para kontestannya dengan segudang prestasi, adu rekam jejak, adu track record, adu ide, adu gagasan, adu program," pungkasnya. (cw3)



Optimalkan Pemantauan Medsos

Memasuki tahun politik 2018, dimana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar ditingkat kabupaten/kota dan provinsi, Kepolisian Resort Bondowoso, mengoptimalkan peran Patroli Cyber atau patroli di dunia maya,

Kapolres Bondowoso,AKBP Taufik Herdiansyah Zaenardi, mengatakan, Patroli Cyber itu dilakukan untuk mengetahui adanya black campaign atau kampanye hitam di media sosial (Medsos)
“Patroli cyber sudah sejak dulu, tetapi secara khusus anggota kita yang ikut pelatihan khusus tentang Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya, baru selesai,” kata Taufik.
Dia mengungkapkan, sekalipun pelaku menggunakan akun palsu, pada akhirnya polisi akan bisa melacak pemilik akun yang sebenarnya, melalui postingan dan profilnya. Dalam hal ini, polres bekerjasama dengan penyelenggara jasa internet, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

“Pelaku bisa kita proses sendiri tanpa harus ada laporan. Nanti kita akan lihat postingannya, profile orangnya, kita juga bekerjasama dengan provider, kominfo dan dispendukcapil. Jika postingan itu menyinggung SARA, kita akan proses hukum,” ujarnya.
Taufik mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Sebab jika status yang diunggah mengandung unsur black campaign, termasuk ujaran kebencian, maka polisi akan memproses hukum yang bersangkutan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setidaknya masyarakat harus arif dan bijaksana dalam bermedia sosial. Kalau dulu mulutmu harimaumu, tapi kalau sekarang tanganmu harimaumu,” tegasnya.
Mantan penyidik KPK ini mengaku, sejauh ini ada satu laporan dari masyarakat terkait ujaran kebencian terhadap salah satu bakal calon bupati 2018. Menurutnya, Kabupaten Bondowoso, termasuk salah satu dari 115 kabupaten di Indonesia yang akan mengelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

“Sama halnya dengan Jawa Timur yang juga sebagai salah satu dari 17 provinsi di Indonesia yang akan menggelar pilkada serentak. Hingga saat  ini hanya ada satu laporan yang baru masuk ke kami, dan satunya lagi kita temukan sendiri namun masih kita dalami,” pungkas Taufik. (her)



SHARE

Author: verified_user

0 komentar: