41 Balok Kayu Sono Keling Diamankan
Situbondo, Motim
Tindak lanjuti informasi masyarakat melalui media sosial (medsos), aparat kepolisian di Situbondo berhasil membongkar aksi pembalakan kayu hutan jenis sono keling. Selain menyita barang bukti puluhan balok kayu dan sebuah pick-up granmax, polisi juga mengamankan dua orang, masing-masing pembeli kayu bernama Mohamad Torik (42), asal jalan Jangkar Asembagus, serta pengemudi pick-up, Suharsono alias pak Deky (41), warga Kampung Guru Agel Jangkar untuk dimintai keterangannya, Kamis (18/1) dinihari.
Saat mengangkut puluhan balok kayu sono keling, keduanya langsung dicegat Unit Opsnal reskrim pimpinan Aipda Hudoyo di jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Begitu dipastikan tidak dilengkapi surat-surat sah, kedua pria langsung digiring ke Mapolres Situbondo. Termasuk barang bukti 41 balok kayu dan pick-up Granmax warna hitam nopol P 8289 H.
“Penangkapan kita lakukan pada dinihari tadi dan saat ini masih dalam penyelidikan. Untuk memastikan kami masih akan melakukan cek ke TKP, apakah masuk kawasan Perhutani atau merupakan kayu rakyat,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur di ruang kerjanya, Kamis (18/1).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terungkapnya dugaan pembalakan liar kayu hutan jenis sono keling berawal dari informasi masyarakat yang diunggah melalui akun facebook (FB) milik Polres Situbondo yang menyebut tentang maraknya aksi illegal logging kayu sono keling yang terjadi di wilayah Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa yang belum juga terbongkar oleh aparat penegak hukum. Tak hanya itu, bahkan si pemilik akun FB yang mengadukan, sempat mengaku ragu jika laporannya itu akan ditangani serius pihak kepolisian.
Untuk menjawab keraguan warga tersebut. Satreskrim langsung mengerahkan unit opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tadi, anggota Resmob mencurigai pick-up dengan bak ditutupi terpal melintas dari arah Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa
Tahu begitu, Unit Resmob pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan di Jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan isi bak pickup, polisi mendapati sebanyak 41 Batang kayu sono keling, dengan ukuran 1 - 2 meter.
Nah, begitu ditanya dokumen sah kayu, baik pemilik maupun pengemudi langsung geleng-geleng kepala. Begitu tidak dapat menunjukkan dokumen kayu, tanpa banyak bicara unit opsnal wilayah timur langsung menggiring ke Mapolres Situbondo.
“Terungkapnya kasus dugaan pembalakan liar kayu jenis sono keling ini memang berawal dari informasi di medsos. Tanpa buang waktu, informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dan membuahkan hasil. Sekarang kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo kepada Memo Timur.(gik)

0 komentar: