Jember,
Motim. Residivis
pelaku pencuri merpati yang meresahkan warga Gumukmas, Saiful (36) warga Dusun
Gambirono Kulon, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, kembali ditangkap warga
dan Anggota Polsek Gumukmas setelah sempat kejar-kejaran.
“Pelaku
melakukan pencurian merpati di rumah Nur Mufik (28) warga Dusun Krajan, Desa
Purwoasri, Kecamatan Gumukmas. Saat menjalankan aksinya, pelaku diketahui
pemilik dan kabur membawa merpati yang telah dibungkus karung. Sempat terjadi
kejar-kejaran antara pelaku dan korban, dan secara kebetulan aksinya itu
diketahui oleh anggota Polsek Gumukmas yang sedang patroli,” kata Kanit Reskrim
Polsek Gumukmas Aiptu Amien Sahril, Rabu (8/8).
Kejadian
pencurian dua ekor burung merpati jenis pos racing warna paul tretes itu (7/8)
sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku mengambil burung merpati itu dikandangnya,
kemudian oleh pelaku kedua burung tersebut dimasukkan kedalam sak karung yang
sudah di bawanya.
“Alasan
pelaku membawa karung karena ingin mencari rongsokan, dan saat melakukan
pencurian, pelaku diketahui oleh korban dan langsung melarikan diri. Lalu
korban mengejar pelaku dibantu beberapa warga sekitar. Namun nahas, aksi pelaku
diketahui petugas yang sedang melakukan patroli,” tuturnya.
Pelaku
kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya. Setelah diamankan pelaku
mengaku pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Gumukmas. Bahkan pelaku
sebelumnya pernah tertangkap di Polsek Gumukmas dan sudah menjalani hukuman.
“Pelaku
merupakan residivis dan pernah sebelumnya pernah ditangkap. Namun setelah
keluar, pelaku melakukan lagi perbuatan tersebut,” ungkap Amin.
Amin
menambahkan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gumukmas guna
proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, korban mengalami kerugian
sebesar Rp.3 juta.
“Barang
bukti yang diamankan polisi ialah dua ekor burung merpati jenis Pso racing
warna paul tretes dan satu buah karung sak warna putih. Pelaku dijerat dengan
pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” imbuhnya. (sg)
0 komentar: