Situbondo, MotimNews. Lantaran dinilai telah melanggar batas wilayah tangkapan dan merugikan nelayan dari Desa Pesisir, pada Minggu (15/4), sedikitnya tiga perahu besar jenis Jonggrang digiring ke bibir pantai Pesisir Besuki dan membawa sejumlah nelayan asal Desa Baranta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ke Kantor Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
Diketahui, ketiga perahu tersebut masing-masing perahu ID Mataram (KM) dengan jumlah ABK sebanyak 13 orang, perahu Baru Jaya 2 dengan jumlah pekerja 14 orang, dan RABIA I dengan jumlah ABK sebanyak 12 orang.
“Dari ketiga perahu tersebut, sama sama beralamat Desa Baranta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura," ungkap Kades Pesisir Sudarsono saat dikonfirmasi Memo Timur, Senin (16/4).
Menurut Sudarsono, pihaknya mengambil langkah dengan cara menggiring 3 perahu besar jenis Jonggrang ke tepi pantai Pesisir dan membawa sejumlah nelayan dari daerah Tlanakan ke kantor desa, selain untuk menghindari konflik dan bentrok antar nelayan, juga dilakukan mediasi dalam bentuk musyawarah.
"Karena sebelumnya telah terjadi perseteruan antar nelayan yang masalahnya dipicu garis wilayah tangkapan serta keberadaan kapal nelayan dari luar daerah yang masuk ke perairan Pesisir Besuki," ungkap Sudarsono.
Adapun isi pernyataan yang dibuat, lanjut Sudarsono, adalah pernyataan bersalah nelayan dari daerah Tlanakan dan siap untuk mentaati aturan dengan tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila dikemudian hari ternyata melakukan pelanggaran lagi, nelayan dari luar daerah itu bersedia diambil tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Dengan adanya musyawarah dan surat pernyataan secara tertulis ini, diharapkan sesama nelayan dapat menjaga hubungan dengan baik dan tidak terjadi gesekan atau konflik dan mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi," bebernya. (kim/fin)
0 komentar: