Sidoarjo, MotimNews. Ungkap kasus narkoba dalam waktu satu minggu yang dimulai dari tanggal 8 - 15 April 2018, berhasil mengungkap 10 kasus, dan mengamankan 11 orang tersangka. Dengan barang bukti yang berhasil disita berupa ganja seberat 1,88 gram dan sabu 17, 79 gram. Dari hasil pengungkapan kasus ini terdiri dari TKP Gedangan 2 kasus, Sidoarjo 2 kasus, Tanggulangin 2 kasus, Buduran 2 kasus, Pasuruan dan Jabon masing-masing 1 kasus. Dalam pengungkapan ini ada 2 orang oknum pegawai yang terjaring, yakni PNS Dishub Pemda Sidoarjo. Hal itu diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, kemarin Senin (16/4/18) di Halaman Mapolresta Sidoarjo.
Dari ungkap kasus Satreskoba kali ini ada yang istimewa, yakni berhasil mengungkap jaringan Gedangan sampai 3 tingkat dan kesemuanya penangkapan jaringan Gedangan didapat barang bukti yang berhasil di sita oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo. Ketiga tersangka itu antara lain M. Irawan Hidayat (27), warga Wedi Gedangan. M. Jefri Dyanto (21), warga Wedi, Gedangan dan Romi Adam Klavert (28) warga Rungkut Kidul Surabaya.
"Pertama yang tangkap dirumahnya Desa Wedi adalah Irawan kemudian Jefri yang juga ditangkap di rumahnya di Desa Wedi dan dikembangkan lagi, anggota berhasil menangkap Romi di tempat indekostnya di Magersari, Sidoarjo kota," terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap jaringan Gedangan. Satreskoba Polresta Sidoarjo juga menangkap oknum PNS Pemda Sidoarjo yang berdinas di Dishub Sidoarjo, Satu oknum PNS aktif dan satu orang purna tugas dari dinas tersebut diringkus Satnarkoba Polresta Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua pelaku itu, Dwi Heri Nugroho (37) warga Gajah Magersari Sidoarjo masih aktif sebagai staf di Dishub Sidoarjo dan Djoko Susilo (62) warga Perum Permata Regency, Desa Kludan
Tanggulangin, sudah pensiun dari dinas yang sama. Keduanya ditangkap jadi satu TKP dan barang bukti yang diamankan dari keduanya 0,56 gram.
"Dari penangkapan keduanya, akan dilakukan pengembangan terus. Barang yang dikonsumsi oleh kedua pelaku akan kami kembangkan, berasal dari siapa dan dimana," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.
Himawan menambahkan, selain berhasil menangkap keduanya, anak buahnya dari Satnarkoba juga berhasil mengungkap 9 kasus lainnya dengan 8 orang tersangka selama sepekan ini.
"Kalau dijumlah, kasus keseluruan yang berhasil diungkap ada 10 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang didapatkan dari penyitaan keseluruhan, sabu-sabu seberat 17,79 gram dan ganja 1,88 gram," ungkapnya.
Masih kata Himawan, kasus-kasus yang terungkap ini merupakan jaringan narkoba yang ada di Gedangan, Sidoarjo, Tanggulangin dan Buduran yang masing-masing dua kasus.
"Satu kasus jaringan yang lainnya yag berhasil diungkap yakni Jabon dan Pasuruan, dan para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.(ags/jum)
0 komentar: