Situbondo, MotimNews. Sidang narkotika dengan terdakwa Joni Iskandar (34) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memasuki agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, Rabu (28/3). Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Aditya Nugraha SH. MH memvonis terdakwa 10 Tahun kurungan penjara dengan denda satu milyar rupiah atau subsider 3 bulan penjara.
Vonis majelis hakim 5 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 Tahun penjara itu langsung diterima oleh terdakwa dan penasehat hukumnya yang ditunjuk oleh PN, Hari Subagyo SH.
Menurut Hari Subagyo, yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mempuyai hak untuk menjual atau mengedarkan narkotika dan dalam hal ini terdakwa juga bukan pemain baru.
Sedang yang meringankan, terdakwa secara terus terang dan mengakui semua perbuataannya serta berlaku sopan didalam persidangan.
“Karena sudah ada pengakuan dan terbukti, terdakwa menerima putusan dari majelis hakim. Vonis 10 tahun penjara ini sudah lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun kurungan penjara. Jadi sudah tidak banding mas,” ujar Subagyo usai persidangan.
Sementara itu, JPU Suryani mengatakan, bahwa vonis 10 tahun dan denda satu milyar atau subsider tiga bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri terhadap terdakwa sudah sesuai dan tidak terlalu jauh dari tuntutannya yaitu 15 tahun.
“Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu sudah merupakan 2/3 dari tuntutan. Jadi dalam hal ini kami merasa cukup dan tidak melakukan banding,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, hasil ungkap yang sangat gemilang dari Satresnarkoba Polres Situbondo, dalam operasinya yang dipimpin langsung Kasat Reskoba, AKP Heri Budiono, petugas berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pegedar narkotika jenis shabu-shabu sebanyak belasan gram.
Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut, tersangka Joni Iskandar (34), warga Dusun Pasar Kampong, Desa/Kecamatan Asembagus bersama barang bukti 19,57 gram Shabu digiring ke Mapolres untuk diperiksa dan dikembangkan.
Kasat Narkoba, AKP Heri Budiono, SH melalui Kasubbag Humas, Iptu Nanang Priyambodo menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka ini adalah hasil informasi dari masyarakat sehingga untuk memastikan bahwa informasi tersebut benar dan guna mengungkap pelaku akhirnya tim lansung lakukan penyelidikan kelapangan. Tersangka tak berkutik, saat petugas menemukan barang butki shabu-shabu dengan berat kotor 19,57 gram.(gik)

0 komentar: