Jember, MotimNews. Salah seorang mahasiswi di perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember ditangkap anggota Polsek Sumbersari. Gara – garanya, dia telah mencuri laptop di salah satu kamar kos.
“Perempuan itu berinisial IF (20) warga Perum Regency Kecamtan Tanggul. Sedangkan status pelaku itu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Jember. Dimana aksi pelaku mencuri laptop merek Asus, di salah satu kamar kos sekitar sekitar kampus,” kata Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Menurut Eko, terungkapnya aksi pelaku setelah dia menyuruh pacarnya menjual laptop, yang dicuri dari kamar kos Firda Yuniar. Yang juga merupakan teman kos pelaku.
“Informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya pencurian laptop ini saat pacar pelaku yang berinisial AG dengan temannya berinisial AD. Menjual laptop merek Asus, di konter milik Slamet Sugiyanto yang ada di jalan S. Parman. Saat dicek nomor IMEI, ternyata laptop tersebut pernah diposting di group Watshap jual beli laptop. Bahkan kalau laptop dengan merek, dan nomor IMEI tersebut hilang karena dicuri,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya mendapat informasi dari penjual laptop tersebut, jika laptop yang informasinya hilang karena dicuri berada dalam konternya. “Kami mendapat informasi dari penjual laptop kalau ada barang curian yang dijual di konternya, lalu kami menyuruh petugas untuk mengecek, dan saat dua pemuda kami interogasi, mereka disuruh menjualkan laptop tersebut oleh pelaku yang tidak lain pacarnya,” ujar Eko.
Dari keterangan tersebut, polisi membawa keduanya untuk menemui pelaku yang sedang menunggu di salah satu warung yang ada di Jl. Karimata. Setelah berhasil ditemui, kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku kami amankan saat sedang menunggu pacarnya, yang menjual laptop di salah satu warung yang ada di daerah kampus. Dari penyidikan yang kami lakukan, pelaku mengakui bahwa laptop itu dicuri, dari kamar kos temannya yang ditaruh di atas tempat tidur,” pungkas Eko.
Eko menambahkan, jika ketiga orang tersebut akan dimintai keterangan dan sementara diamankan di Mapolsek Sumbersari. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku masih diamankan di Mapolsek Sumbersari. Sedangkan untuk kedua temannya, kita lakukan penyidikan keterlibatan mereka. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti Laptop dengan merek Azus type E202S,” imbuhnya. (*)
0 komentar: