Jember, Motim, Polisi menangkap Jeki Wahyudi (25), terkait kasus penganiayaan. Bersama tiga temannya, pemuda warga Dusun Krajan II, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger itu, mengeroyok Naufal Haqqi Azizi (20), warga Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger.
“Salah satu pelaku pengeroyokan dari empat pelaku berhasil ditangkap anggota kami, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan tiga pelaku pengeroyokan lainnya kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Puger AKP.Sudariyanto saat dikonfirmasi wartawan Memo Timur, Jumat (2/2).
Sudariyanto menjelaskan, kejadian itu berawal saat pertemuan korban dan keempat pelaku di Jalan Raya Bagon, Rabu (6/12/17) dini hari. Saat itu Jeki memberhentikan korban dan secara tiba-tiba langsung memukul korban.
“Awalnya pelaku yang ditangkap memberhentikan sepeda motor korban dan teman korban di tengah jalan, dan langsung melakukan pemukulan berkali-kali dengan tangan kosong hingga mengenai muka korban. Korban sendiri saat itu sedang bersama tiga temannya, dengan mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri,” jelas Sudariyanto.
Saat teman korban hendak melerai, teman Jeki, yakni Mat, Aris dan Robit, turut membantu memukul korban dengan menggunakan batu. Sedangkan teman-teman korban berhasil melarikan diri karena ketakutan.
“Dari kejadian itu korban mengalami luka lecet di dahi, hidung dan bibir. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Puger. Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan dari beberapa saksi, saya bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Puger berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, dari empat pengeroyok tersebut,” tegas Sudariyanto.
Selanjutnya Jeki dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Puger guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk barang bukti yang kita amankan sepeda motor korban dan berupa batu. Sedangkan pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Sudariyanto. (*)

0 komentar: