Selasa, 20 Februari 2018

PROGRAM PTSL Desa Sedati Agung Selesaikan 374 Sertifikat

SHARE
Sidoarjo, MotimNews. Pemerintah Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati Sidoarjo, berhasil menyelesaikan 374 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2018. Program pemerintahan Presiden Joko Widodo ini sebagai pengganti Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah pemerintahan sebelumnya. Bagi warga pemohon hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 150 ribu per sertifikat. Dari 400 pemohon sertifikat, sebanyak 374 sudah terselesaikan, sedangkan 26 pemohon masih belum memenuhi persyaratan.

"Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah HGB atau segel yang diterbitkan paling lama tahun 2000," ujar Kepala Desa Sedati Agung M Toyib, SH, saat ditemui Memo Timur diruang kerjanya, Senin (19/2) kemarin.


Meskipun banyak hambatan, tetapi karena PTSL merupakan program pemerintah pusat, maka sebagai pemerintahan desa di strata paling rendah, Kades M Toyib mengaku memiliki kewajiban untuk turut mensukseskan program tersebut. Untuk tahap pertama sebanyak 189 sertifikat sudah diserahkan kepada warga, sedangkan sisanya, yakni 185 sertifikat akan dibagikan pada tahap kedua nanti.

"Alhamdulillah untuk tahap pertama ini yang sudah dibagikan sebanyak 189 sertifikat dan sisanya akan dibagikan pada tahap kedua nanti mas," ujarnya.


Dengan adanya program kepemilikan sertifikat gratis, melalui program PTSL ini menurut Kades M Toyib, diharapkan dapat meningkatkan perekononian warga desa setempat. Selain berguna bagi warga, sertifikat tersebut juga berguna bagi Pemdes sebagai pembaharuan penataan yang mengacu pada kretek desa sejak tahun 1980, sehingga penataan dokumen di desa menjadi sempurna.

“Saat ini warga sudah memiliki sertifikat hak milik. Dan saya berharap agar disimpan dengan baik. Sertifikat ini juga bisa digunakan sebagai modal usaha," terangnya.


Sementara itu Sukisno, salah satu warga Dusun Dukuh, Desa Sedati Agung, mengaku berterima atas pelaksanaan penyaluran program PTSL yang ada di desanya. 

“Seumur hidup saya baru kali ini memiliki sertifikat. Sejak dahulu saya tidak bisa memilikinya. setelah ada program PTSL ini saya bisa memiliki sertifikat hak milik mas," ujar Sukisno. (zai/jum)



SHARE

Author: verified_user

0 komentar: