Selasa, 20 Februari 2018

Dua Spesialis Pembobol Rumah Ditembak

SHARE
Jember, MotimNews. Tim Resmob Polres Jember menembak 2 pelaku pencurian spesialis jebol tembok untuk bisa masuk ke dalam rumah korbannya. Tindakan tegas itu dilakukan, karena kedua pelaku nekat melawan saat ditangkap. 

Namun hingga saat ini, petugas juga masih memburu tersangka penadah barang curian berinisial KK warga Lumajang yang berhasil kabur dari kejaran petugas.

Saat dikonfirmasi Memo Timur, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menyampaikan, unit Resmob Kota 1 Satuan Reskrim Polres Jember melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama Budiono warga Gumukmas, dan Sudiarjo warga Ambulu, pada Jumat malam (16/2) kemarin. Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan spesialis bobol tembok rumah korbannya.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka dengan nekat mencuri di rumah korban, dengan cara melubangi tembok rumah. Setelah itu, para tersangka langsung menguras habis barang-barang milik korban,” ujar Erik, Senin siang (19/2).

Dalam melakukan penangkapan, petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan menghimpun keterangan dari korban yang melapor ke polres. Tersangka diketahui membawa kabur sebuah motor, satu unit laptop milik korban.

“Dari penyelidikan tersebut, tim Resmob langsung melacak keberadaan tersangka. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka nekat melawan petugas dan mencoba untuk kabur. Sehingga dengan terpaksa tim Resmob menembak kaki kedua tersangka,” ucapnya.

Sebagai pengembangan kasus, Tim Resmob Polres Jember selanjutnya masih mengejar salah seorang tersangka lain, yang merupakan penadah barang curian. Diketahui tersangka berinisial KK warga Lumajang. 

Dari kedua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit sepeda montor, 1 buah Laptop Toshiba, 2 buah mata kunci T, 1 tas warna hitam, 1 buah palu, 1 buah obeng, dan 1 buah dompet.

“Dengan ditangkapnya kedua tersangka itu, selanjutnya petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan diproses secara hukum karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (cw2)  

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: