Jember, MotimNews. Ratusan massa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (19/2). Massa yang mengatasnamakan Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Jember baru bebas KKN ini, mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran pengelolaan tanah kas Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan sekitar Agustus 2017 lalu, namun hingga kini masih belum ada kejelasan.
Farid Wajdi, salah satu perwakilan warga menuturkan, jika kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan sejak Agustus 201t lalu. Namun, hingga kemarin belum mendapatkan laporan mengenai perkembangannya. “Padahal, seharusnya sesuai dengan prosedur ketentuan, kasus ini sudah ditindaklanjuti pihak kejaksaan 90 hari paska laporan,” ungkap Farid Wajdi.
Menurut Farid, yang dilaporkan pihaknya adalah dugaan pelanggaran korupsi untuk pengelolaan tanah kas desa setempat. Tanah kas desa itu, kata Farid, disewakan tanpa mekanisme lelang, serta tidak masuk bendahara desa.
Ungkapan senada disampaikan Jumadi Made yang ikut berorasi dalam aksi tersebut. Menurut Jumadi, warga butuh kepastian kelanjutan kasus itu. “Jika memang diproses kapan, jika ada yang kurang maka kami siap untuk melengkapinya,” tegas Jumadi.
Setelah melakukan orasi, akhirnya beberapa perwakilan massa diterima Sementara Kepala Seksi Intelejen Agus Kurniawan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Achmad Nuril. Di depan perwakilan massa itu, Agus menjelaskan jika pihaknya memang menerima laporan itu. “Tetapi memang ada transisi kepemimpinan. Saya baru masuk ke sini,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sempat mengira jika kasus ini masuk ke ranah perdata saja. Sehingga sempat ada penanganan pengumpulan data di Intel dan investigasi di Datun. Karena pihaknya memang tidak gegabah memproses kasus itu sehingga masih perlu ditelurusi seperti apa kesalahan dari kasus ini.
“Selain itu, juga ada data yang dirasa tidak pas, karena ada APBdes milik desa lainnya. Sehingga kami ragu dengan datanya,” jelasnya. Ditambah, selain ke Kejari Jember juga ada laporan kepada Inspektorat Pemkab Jember. Pihaknya pun berkaca pada MoU antara Kemendagri, Kemendes, Jaksa Agung, Kapolri dan KPK untuk masalah anggaran desa ini. “Jadi ada koordinasi kebijakan level negara untuk masalah ini,” jelasnya. Sehingga pihaknya pun menunggu tindak lanjut MoU tersebut.
Terkait dengan kapan batasan waktu untuk penanganan kasus ini, pihaknya tidak berani memberikan jawaban pasti. Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, para pendemo berjanji untuk datang lagi ke Kejari Jember tiga hari lagi. (sp/*)

0 komentar: