Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti uang ratusan ribu rupiah dan kartu domino, kakek ini langsung digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Begitu mendapat informasi adanya praktik perjudian di sebuah rumah rumah milik warga. Tanpa buang waktu, unit opsnal pimpinan Aipda Hudoyo langsung melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, sesampainya di rumah Suwignyo di Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, petugas mendapat pelaku dan teman-temannya sedang menggelar judi Kiu-Kiu.
Tahu begitu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Selain berhasil mengamankan seorang penjudi, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 420 ribu dan enam set kartu domino yang dipergunakan sebagai alat berjudi
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan, bahwa petugas reskrim telah mengamankan warga yang kedapatan bermain judi Kiu-Kiu di salah satu rumah milik warga di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuptih.
“Memang benar, Unit opsnal sudah mengamankan pelaku perjudian. Sekarang masih menjalani pemerikasaan. Untuk barang bukti yang diamankan ada uang sejumlah Rp 420 ribu dan enam set kartu domino,” katanya.(gik)

0 komentar: