Rabu, 03 Januari 2018

Yayasan KKB Bondowoso Dinilai Ingkar Janji

SHARE


Bondowoso - Sebanyak 31 karyawan paramedis dan non medis di Klinik Kusuma Bhakti (KKB) Bondowoso nasibnya semakin tidak jelas. Pasalnya, pihak pengelola yayasan KKB enggan menandatangani nota kesepakatan dari hasil mediasi Dinas Pelayanan Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.

Sesuai perjanjian yang sudah disepakati, pihak yayasan KKB Bondowoso akan membayar 31 gaji karyawan paling lambat 30 Desember 2017 kemarin. Tapi hingga tenggat waktu terlewati, belum ada kejelasan.

Ketua Forum Komunikasi karyawan KKB, Hastono manyatakan, hasil mediasi yang sudah mencapai kesepakatan bersama yakni; estimasi gaji karyawan yang seluruh karyawan sudah mempunyai itikat baik sehingga memberi undangan kepada direktur KKB, pengelola, admin dan wakil dari yayasan.

“Tapi kita sangat menyayangkat ketika undangan sudah sampai kepada mereka, tidak satu orangpun yang hadir untuk melakukan istimasi gaji para karyawan. Padahal itu sudah hasil kesepakatan dari DPM, PTSP dan Naker Bondowoso,” kata Hastono, Rabu (3/1)

Lebih lanjut Hastono menjelaskan, hasil kesepakatan pihak yayasan dan DPM, PTSP dan Naker juga 31 karyawan pada tanggal 30 Desember 2017 kemarin sudah mau membayar gaji karyawan pada era kepemimpinan dokter Wahono selama 16 bulan.

Selanjutnya, pihak DPM, PTSP dan Naker setelah memberitahu kepada karyawan KKB bahwa pihak yayasan dari dokter Yahya Amar Sp. Pd. enggan menandatangani nota kesepakatan. Sehingga sampai saat ini semua karyawan KKB masih ‘diterlantarkan’.

“Semua pengelola yayasan KKB kepada 31 karyawan sudah ingkar janji, langkah berikutnya sesuai arahan dari DPM, PTSP dan Naker. Sebanyak 31 karyawan akan dipertemukan dengan mediator dan pihak yayasan, dan itu pasti akan kita tempuh termasuk juga pada tingkat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” ujarnya.

Sebetulnya, lanjut Hastono, karyawan tidak mau mempersulit pihak pengelola yayasan KKB. Apalagi mereka bekerja sesuai dengan profesi. Jadi, wajar jika mereka menuntut digaji sesuai dengan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Bondowoso.

“Pihak yayasan ini sudah melanggar, dimana disitu sudah ada kesepakatan bersama yang disaksikan oleh DPM, PTSP dan Naker. Namun, dari pihak yayasan mengambil putusan sepihak tetap tidak mau membayar gaji para karyawan,” urainya lagi.

Sedangkan hasil estimasi gaji para karyawan yang telah dihitung dengan apa yang diingat, bahan yang ada serta berdasarkan intelektual masing-masing karyawan, akhirnya ditemukan estimasi gaji karyawan yang tidak terbayar sekitar Rp.800 juta selama 16 bulan.
“Dan selama 8 tahun kepemimpinan dokter Satotok juga akan dihitung ulang. Jadi yang pertama saja pihak yayasan KKB sudah melanggar, apalagi yang kedua selama 8 tahun hak-hak gaji karyawan sudah berapa yang hilang,” tambah Hastono.

Dia menegaskan, semua karyawan tetap dan akan mematuhi arahan dari DPM, PTSP dan Naker. Selama tidak ada surat pemberhentian tenaga kerja semuanya akan tetap bekerja sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing.

“Saya harap kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk melihat riilnya KKB ini seperti apa? Jika KKB ini ditutup, maka korbannya juga masyarakat,”pungkasnya.

Di tempat yang berbeda, Totok Haryanto, S.Sos, M.Si Kepala Bidang Hubin dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalu telepon selulernya mengatakan, sehubungan dengan polemik antara karyawan dengan pihak yayasan KKB sudah dipertemukan melalui mediasi.


“Ternyata pihak yayasan tidak mau menandatangani dari hasil kesepakatan, sedangkan dari pihak karyawan semuanya sudah menandatanganinya,” katanya.
Menurut Totok, pihak yayasan KKB sudah ada indikasi wanprestasi atau sudah ingkar janji kepada karyawan KKB. Sedangkan surat yang diajukan kepada DPM, PTSP dan Naker telah disampaikan juga kepada pihak yayasan KKB.

Jika kesepakatan tak dipenuhi, menurut Totok untuk langkah selanjutnya bagi karyawan KKB untuk menuntut ke tingkat mediator atau ke PPHI surabaya.
 
“Tapi proses itu panjang dan biayanya juga mahal, saya sarankan kepada karyawan untuk menuntut ke Pengadian Negeri (PN) secara pidana. Karena sudah ada unsur perbuatan tidak menyenangkan pihak yayasan kepada karyawan,” pungkasnya. (cw3)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: