Rabu, 17 Januari 2018

Pemulung Pulang Bawa Shogun

SHARE


Blitar, Motim
DS (21), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang bekerja sebagai pemulung, ditahan polisi, Rabu (10/1). Gara-gara ia mendadak pulang dengan membawa sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, DS mencuri sepeda motor Susuki Shogun tua nopol AG 5094 PG milik Soekinanto (47), warga Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar Selasa (2/1).

Waktu itu sekitar pukul 04.00, sepeda motor korban diletakkan di teras belakang rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Melihat adanya kesempatan emas ini, pelaku langsung menggasak sepeda motor itu dan membawanya pulang.

“Korban ketika bangun pagi mau salat melihat ke teras langsung kaget, sepeda motornya hilang, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar,” ungkap Heri, Senin (15/1).

Setelah mencari beberapa hari polisi mendapat info dari warga di sekitar rumah pelaku. “Warga disana curiga kok tukang rosok ini tiba-tiba punya motor dan setiap hari kerja pakai motor tersebut. Hal itu terendus oleh polisi dan saat didatangi rupanya benar kalau itu sepeda motor curian,” jelasnya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mencuri karena masalah ekonomi. Pelaku punya banyak hutang sehingga nekat melakukan pencurian ini. “Sedang keadaan kepepet lalu ada kesempatan sepeda motor diletakkan didepan rumah dan kuncinya masih nempel. Hal itu membuatnya gelap mata hingga nekat mencuri motor tersebut. Dia juga berencana menjualnya, tapi belum sempat terjual tertangkap dulu,” ujar Heri.

Pemulung ini bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. “ Hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Heri. (sutarto)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: