Senin, 15 Januari 2018

Pakai Senter HP, Curi Lima Ayam Bangkok

SHARE


Jember, Motim
Nurholis bin Wijiono (26) warga Dusun Krajan II, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, ditangkap anggota Polsek Puger karena mencuri lima ekor ayam Bangkok, Senin (8/1). Lima ayam Bangkok itu milik Sahroni (46) warga Dusun Kedung Sumur, Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger,

“Pelaku ini mencuri lima ekor hewan jenis ayam Bangkok sekitar pukul 02.00 WIB. Selang satu jam kemudian, anggota Polsek Puger berhasil menangkapnya,” kata Kapolsek Puger AKP Sudariyanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/1).

Sehari sebelum mencuri, lalnjut Sudariyanto, pelaku berpura-pura mencari rumput di lokasi kandang ayam milik Sahroni. Hal ini dilakukan untuk mempelajari situasi.

“Awal mula pelaku ini sehari sebelumnya mencari sasaran dengan cara mengawasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berpura-pura mencari rumput. Kemudian besoknya Senin (8/1) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku beraksi dengan cara mengawasi seputar kandang,” terang Sudariyanto.

Menurut Sudariyanto, melihat situasi sudah aman, kemudian tersangka turun dari sepeda motor dan masuk ke kandang ayam milik Sahroni. Karena di dalam kandang keadaannya sangat gelap, tersangka menggunakan penerangan senter Handphone miliknya.

“Pelaku kemudian memutus tali kawat pagar kandang, dan masuk mengambil 5 ekor ayam. Setelah mendapatkan 5 ekor ayam, ayam tersebut dimasukkan ke dalam sak, kemudian dimasukkan ke dalam kotak stereoform yang sudah berada di sepeda motor,” jelasnya.

Sudariyanto mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku diketahui oleh Kepala Dusun setempat. Dan langsung kepala dusun itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Puger. “Dimana saat pelaku beraksi, diketahui oleh Kepala Dusun. Akhirnya, Kepala Dusun menghubungi Petugas. Selang beberapa saat setelah pelaku beraksi, kepala dusun dan Petugas dari Polsek bisa mengamankan pelaku dan barang buktinya,” Ungkap Sudariyanto.

Sudariyanto menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Puger untuk proses lebih lanjut. Sedangkan korban mengalami kerugian sekitar Rp.2,6 juta.

“Barang Bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah Tang besi, 1 buah HP merk Nexcom warna hitam, Sebuah sak warna putih, Sebuah box setelefom, 5 ekor ayam jantan jenis bangkok dan Satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol. : P-2641-NI. Pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3,5 KUHP. Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: