Menjambret untuk Beli Sabu
Lumajang, Motim
Salah satu pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial AS (38), warga jalan Cempaka Dusun Bagusari, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang, kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) mengaku terlibat dalam aksi jambret sebanyak 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengakuan tersangka AS masih didalami oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) guna memastikan mana saja TKP yang pernah dilakukan.”Mungkin AS ini melakukan jambret untuk membeli sabu,”ungkap Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Izwan Nusi, S.IK, MH kepada sejumlah media saat di lobby Polres Lumajang.
Ditanya apakah tersangka AS ini dikenakan pasal berlapis, Kapolres menuturkan untuk sementara ini tersangka AS dikenakan pasal 112 sub 127 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Milyar.
“Misalkan Aksi jembret yang diakui terbukti, tentu tersangka AS ini akan dikenakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam pidana hukuman penjara paling lama 9 Tahun,”ungkapnya lagi.
Disinggung perkembangan penanganan barang menyerupai bom yang ditemukan di halaman kantor Satuan Lalu Lintas Minggu (21/1) sore, Kapolres mengatakan masih dalam tahap penyelidikan. Closed Circuit Television (CCTV) yang ada masih dipelajari.
”Kami bersama teman-teman Densus terus bekerja. Mohon do’anya mudah-mudahan segera ada petunjuk biar segera terungkap,” pungkas Kapolres Lumajang. (cho)

0 komentar: