Kepala BPKAD: Tak Ada Pemangkasan Anggaran RT Wabup
Bondowoso, Motim
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Dra. Hj. Farida, memastikan untuk anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Wakil Bupati Bondowoso tidak ada pemangkasan. Itu karena dana yang dianggarkan sudah diatur dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip).
“Pemangkasan anggaran RT di Wabup tidak ada, kalau hanya turun sedikit bisa jadi. Karena kita mengacu pada aturan Sakip, mana saja belanja yang menjadi proritas dan yang tidak,” ujarnya.
Farida menjelaskan bahwa Sakip merupakan bagian peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil. Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur serta efektif.
"Untuk penyerapan dana anggaran belanja Rumah Tangga Wakil Bupati sudah masuk di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Tertanggal mulai 1 Januari 2018 masih belum dicairkan. Karena pencairan dana anggaran itu dalam tahap proses persyaratan administrasi yang masih belum selesai," tambahnya.
Untuk rincian dana anggaran RT Wabup, lanjut Farida, ada pada Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Kendati demikian, secara global anggaran di RT wabup tidak turun.
"Anggaran mulai tahun 2017-2018 tidak terjadi penurunan, antara belanja tidak langsung dan belanja langsung. Keseimbangan anggaran di RT Wabup masih tetap. Terkait dengan perincian dan peruntukannya dana anggaran di Wabup, saya kira bagian Umum nanti yang bisa menjelaskan secara rinci terkait dana anggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Farida mengungkapkan, anggaran langsung di Wabup tahun 2017 Rp. 549 Miliar, dan tahun 2018 Rp. 563 miliar. “Untuk belanja langsung setelah ada perubahan pada tahun 2017 Rp. 1,496 miliar, dan setelah tahun 2018 awal Rp 1,3 miliar,” tambahnya.
Diakui Farida, dana anggaran di Wabup memang ada perselisihan sedikit, akan tetapi tidak berpengaruh pada peruntukan secara keseluruhan. Tertanggal 1 Januari 2018 masih belum ada pelayanan karena uang persediaan pada bulan Januari masih dalam proses. APBD ditetapkan digunakan pada tanggal 2 Januari, dan pertama uang yang keluar adalah gaji para pegawai.
Lebih panjang lebar Farida menjelaskan, uang persediaan yang diolah oleh bendahara untuk kegiatan masih melalui proses. Seperti lelang, masih melengkapi administrasi. Sedangkan uang persediaan harus menyelesaikan laporan tahun anggaran 2017.
“Jika hal diatas masih belum selesai, maka uang yang ada belum bisa dicairkan. Pada hari ini, Jumat (12/1) masih dalam proses penyelesaian administrasi tahun 2017,” pungkasnya.
Di lain tempat, Kepala Bagian Umum dan Protokol pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Drs. Ghozal Rawan menyatakan, terkait anggaran Wabup, pemangkasan atau penurunan tidak terlalu siknifikan. Sedangkan program dan kegiatan yang ada di Wabup, Ghozal Rawan masih belum bisa menjelaskan dengan rinci. Secara rinci nantinya akan dilihat dan akan dipaparkan kepada media.
“Sebelum kami berangkat tugas keluar daerah, terkait tahun anggaran 2017 kita sudah menghadap Wabup diterima diruang kerjanya dan kami sampaikan secara detail,”ujarnya.
Menurutnya, tahun anggaran 2018 secara persyaratan administrasi masih dalam proses pencairan dana anggaran di Wabup. “Kita mengeluarkan anggaran sesuai dengan aturan yang ada, dan tidak ada perbedaan perlakukan sepihak terhadap kepala daerah maupun wakilnya,” katanya singkat.
Dia berharapkan, media dan pemerintah saling bersinergi. Penyampaian APBD oleh pemerintah sudah cukup transparan, baik melalui media maupun pemasangan bener pada titik-titik strategis di daerah Bondowoso. (Cw3)
0 komentar: