Jember - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/208.K/KPTS/013.4/2017 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Jember Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018.
Selain ditujukan ke Bupati Jember, SK itu juga ditembuskan ke DPRD Jember. Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni mengakui sudah menerima tembusan SK Gubernur itu. “Terbitnya SK Gubernur itu tanggal 29 Desember 2017 kemarin. Dimana gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat menerbitkan SK itu, untuk menginstruksikan pengesahan rancangan perbup Bupati Jember perihal penggunaan APBD tahun anggaran 2018,” ujar Thoif, kemarin.
Namun, lanjut Thoif, ada konsideran yang dicantumkan dalam SK tersebut, menjadi ganjalan DPRD Jember. Konsideran itu yakni perihal penilaian pemprov yang menganggap DPRD Jember menolak menandatangani R-APBD 2018.
“Dalam salah satu konsideran yang disampaikan, ada kejanggalan. Dimana DPRD Jember dinilai menolak menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018 yang diajukan oleh pihak eksekutif,” ungkapnya.
Padahal kenyataannya, kata Thoif, pihaknya hingga saat ini belum menerima rancangan ataupun draft APBD 2018 dari Pihak eksekutif. Selain itu, menurut legislator dari Gerindra ini, proses pembahasan R-APBD 2018 tidak bisa dilakukan sebelum KUA PPAS APBD 2018 ditetapkan bersama antara DPRD Jember dan Bupati Jember Faida.
“Bagaimana mungkin kita melakukan pembahasan R-APBD 2018. Sementara KUA PPAS APBD 2018 sendiri juga belum ditetapkan bersama. Kalau dibahasnya sudah antara banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” ujarnya.
“Kemudian yang dikirim pada tanggal 14 Desember 2018 kemarin itu, Bupati Jember berkirim surat kepada DPRD Jember untuk mengajukan pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) 2018. Tetapi draftnya tidak kami terima,” sambungnya.
Diketahui dalam isi surat tersebut, konsideran yang dimaksud adalah pada poin satu. Dimana dikatakan dalam isi surat itu. ‘Mengingat DPRD Kabupaten Jember sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan Bupati Jember terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018, maka Bupati Jember melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran 2017 untuk membiayai keperluan setiap bulan.’
“Namun kenapa kemudian ada konsideran tersebut? Ini menjadi pertanyaan besar. Kenapa DPRD malah menjadi kambing hitam. Karena (pada kenyataan yang sebenarnya) kita memang belum menerima Rancangan APBD 2018 itu,” tandasnya. (cw2)
Diduga Ada Informasi Tidak Benar
Dari hasil rapat pimpinan DPRD Jember pada Selasa pagi (2/1), disepakati Pimpinan DPRD Jember Rabu pagi (3/1) akan menemui pimpinan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan perihal keluarnya surat pengesahan gubernur atas rancangan peraturan bupati (perbup) Jember terkait penggunaan APBD 2018.
Sebab di dalam isi surat tersebut dinilai ada sejumlah kejanggalan khususnya konsideran yang digunakan oleh pemprov atas keluarnya surat tersebut. Dimana dalam surat itu pemprov menilai DPRD menolak menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018 yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Ketua DPRD Jember M Thoif Zamroni menyampaikan, kondisi yang sebenarnya adalah, hingga saat ini DPRD Jember belum menerima R-APBD 2018 tersebut dari Bupati Jember Faida.
Selain itu, lanjutnya, hingga saat ini KUA PPAS APBD 2018 belum disepakati bersama oleh DPRD Jember dan Bupati Jember Faida, sebab bupati masih bersikukuh dengan KUA PPAS APBD 2018 yang tidak perlu dilakukan proses realokasi anggaran.
“Karena sebelum melangkah menuju pembahasan R-APBD 2018 itu, harus disepakati terlebih dahulu KUA PPAS APBD 2018 itu. Karena dasarnya itu pada KUA PPAS APBD 2018. Nah di dalam konsideran gubernur yang mengatakan bahwa DPRD tidak mau membahas R-APBD ini perlu kita luruskan,” ujar Thoif kepada sejumlah wartawan saat berada di ruang kerjanya, Selasa siang (2/1).
Thoif menjelaskan, dengan adanya informasi yang masuk kepada gubernur tersebut, pihaknya khawatir pemerintah provinsi (pemprov) tidak bisa melihat secara benar persoalan yang sebenarnya terjadi terkait kesepakatan bersama perihal KUA PPAS APBD 2018 yang mandek.
Thoif menduga, gubernur menerima informasi yang tidak benar.“Karena kita khawatir ada informasi salah dan bohong yang masuk kepada gubernur dan pemerintah provinsi, sehingga muncul konsideran seperti itu. Karena sampai saat ini belum ada pembahasan R-APBD 2018 di Kabupaten Jember,” tegasnya.
Sehingga dengan munculnya konsideran yang tidak tepat dan terkesan hoax tersebut, lanjut legislator dari Gerindra ini, pihaknya pun bersama dengan Pimpinan DPRD Jember yang lain, berangkat ke Surabaya untuk bertemu dengan pimpinan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, katanya, akan dijelaskan kronologis mandeknya pembahasan KUA PPAS APBD 2018. “Sebab kebetulan Kamis pagi Komisi A DPRD provinsi juga memiliki agenda kunjungan kerja ke mendagri. Sehingga persoalan Jember sekaligus akan dibawa ke mendagri,” ujarnya. (cw2)
0 komentar: