Jumat, 12 Januari 2018

Ditangkap Usai Turun dari Bus

SHARE

Jember, Motim
Baru saja turun dari bus, Yusuf (37) pria asal Sidoarjo langsung diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sumbersari karena kedapatan membawa narkotika shabu seberat 5 gram. Yusuf datang sendiri ke Jember, bermaksud untuk mengantarkan pesanan shabu kepada seorang pembeli yang sebelumnya telah menghubungi dirinya. Penangkapan terhadap tersangka sendiri bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sumbersari.

Sebelum ditangkap, Yusuf sempat mengelak saat dituduh membawa dan berniat untuk menjual shabu di Jember. Namun tidak kalah akal, petugas pun dengan sigap menggeledah barang-barang bawaan Yusuf. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui shabu yang dibawa oleh Yusuf ternyata disembunyikan dalam sebuah klip yang dimasukkan dalam bungkus rokok Jisamsu.

“Setelah terbukti membawa sebungkus shabu tersebut, tersangka Yusuf tidak bisa mengelak lagi. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Polsek Sumbersari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Nur Hadi Suseno kepada Memo Timur, Kamis pagi (11/1).

Ia menjelaskan, tersangka Yusuf merupakan warga Desa Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Yusuf yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini, tertangkap tangan membawa satu bungkus klip plastik narkotika jenis Shabu seberat 5 gram, yang saat ini diamankan oleh petugas dan menjadi barang bukti (BB).

Selain itu, barang bukti lain yang didapat dari Yusuf, sebuah handphone nokia warna merah hitam yang digunakan tersangka untuk menerima dan menghubungi calon pembeli shabu tersebut.

Dari pengakuan Yusuf, BB narkotika jenis Shabu itu didapatkan dari seorang pengedar di wilayah kota Surabaya. “Karena jarak antara Surabaya dan Sidoarjo kan dekat. Jadi BB Shabu itu didapatkan dari sana (Surabaya),” katanya.

Penangkapan tersangka Yusuf ini, bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sumbersari dan di seluruh wilayah Kabupaten Jember. Sehingga diharapkan peredaran narkotika dapat diantisipasi dan tersangka dapat jera setelah nantinya diproses hukum lebih lanjut.

Dengan tertangkapnya Yusuf itu, selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa tersangka terbukti mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis Shabu, dan terancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup,” jelasnya.

Selanjutnya dengan tertangkapnya Yusuf, petugas akan mengembangkan kasus tersebut secara lebih mendalam. Dimana selain akan menangkap pengedar utama, petugas juga akan melacak pembeli ataupun penyalur narkotika itu di wilayah Kabupaten Jember. (cw2)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: