Rabu, 25 April 2018

Korban KDRT Mayoritas Perempuan

SHARE
Lumajang, MotimNews. Upaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lumajang terus dilakukan. Salahsatunya melalui Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Lumajang yang gencar menggelar sosialisasi.

Salahsatunya kegiatan yang baru digelar adalah Penyuluhan Produk Hukum Peraturan Perundang-undangan tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak, Selasa (24/4) di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang.

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang Susianto saat membuka acara mengatakan, bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi sejumlah elemen. Seperti Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, serta masyarakat pada umumnya.

“Sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT di Kabupaten Lumajang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Lumajang Ipda Samsul Hadi menjelaskan, KDRT dalam suatu lingkup keluarga yang terkena imbasnya biasanya mayoritas perempuan. Tujuan undang-undang menghapuskan KDRT adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan menindak pelaku serta melindung korban.

“KDRT terdiri dari kekerasan fisik baik ringan maupun berat. Kekerasan seksual baik ringan maupun berat, penelantaran rumah tangga, kekerasan ekonomi baik berat maupun ringan,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris PPT PPA Kabupaten Lumajang Gatot Suprabowo mengatakan, adanya lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak ini adalah untuk menangani tindak-tindak kekerasan baik itu pelecehan seksual, KDRT dan kekerasan terhadap anak atauupun kekerasan lainnya.

Gatot menghimbau kepada peserta yang hadir dan masyarakat, jika terjadi kasus KDRT terjadi di dalam keluarga maupun disekitarnya, harapkan untuk segera melaporkan. “Atau menghubungi lembaga PPT PPA agar segera dilakukan penanganan secara psikis maupun penanganan secara hukum,” ungkapnya. (fit)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: