Banyuwangi, MotimNews. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi yang dipimpin oleh Ketua Khusnan Abadi, menerima pengaduan pedagang ikan pasar brak Muncar yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Mina Segara kecamatan Muncar di ruang rapat komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi, Jumat (6/04).
Dalam acara tersebut hadir perwakilan dari Dinas Perikanan dan Pangan kabupaten Banyuwangi dan 4 anggota komisi III DPRD Banyuwangi.
Dihadapan anggota dewan, paguyuban pedagang yang diwakili Umar, menyatakan keberatan atas terbitnya surat edaran Dinas Perikanan dan Pangan 15 Januari 2018 yang berisi kenaikan tarif retribusi lapak di pasar Brak Muncar.
Menurut dia, dengan dikenakan tarif retribusi baru pedagang yang menempati lapak 3 X 5 meter awalnya membayar Rp 480 ribu sekarang menjadi antara Rp 1.800.000 sampai dengan Rp 2.4 juta per tahun untuk bayar retribusi tanah dan bangunan.
Lebih lanjut dia menambahkan, adanya perda baru yang menjadi dasar penarikan retribusi bagi pedagang selain dinilai memberatkan juga tidak ada program sosialisasi kepada warga masyarakat.
"Otomatis kenaikan yang cukup tinggi itu mengakibatkan masyarakat kaget dan keberatan untuk melakukan pembayaran," ujarnya.
Selain itu, para pedagang mempertanyakan peran dan fungsi oknum bernama Kholili dan Heri yang diduga melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang yang jumlahnya jauh di atas nilai yang seharusnya menjadi kewajiban pedagang.
Sementara itu, Khusnan Abadi, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi mengatakan, Perda kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan akhir tahun 2017 merupakan penyempurnaan perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang setelah 6 tahun mengalami penyesuaian sewa sebesar Rp 7.000 meter /bulan untuk lahan terbuka dan Rp 10.000 per meter / bulan untuk bangunan tertutup.
" Legislatif dan eksekutif menyadari belum pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok nelayan dan pedagang ikan Muncar terkait perda yang mengatur retribusi jasa usaha tersebut,"ujarnya.
Untuk memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, imbuhnya, perda tersebut akan direvisi sesuai dengan kepentingan pedagang . Selain itu dewan akan melakukan program tinjau lapang untuk melihat kondisi riil pedagang ikan yang ada di Muncar saat ini. Termasuk dugaan kasus adanya oknum yang memungut di luar nilai yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Banyuwangi. (nur)

0 komentar: