Blitar, MotimNews. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Blitar Kota mengamankan dua orang tersangka pemakai dan pengedar sabu. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah.
Dua pengedar adalah warga Kabupaten Blitar, masing-masing berinisial S (49), warga Kecamatan Srengat, dan FQ (42), warga Kecamatan Sanankulon. "Mereka memesan sabu dari seorang pengedar yang dikendalikan seorang napi lapas Madiun," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Yuha, Selasa (20/2).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,39 gram yang dikemas dalam plastik klip. Sebuah telepon genggam dan sebuah kartu ATM.
Huwahila menjelaskan, polisi menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Tersangka S ditangkap terlebih dulu. Kepada petugas, S mengaku mendapat pasokan sabu dari FQ yang berhasil ditangkap beberapa saat kemudian.
"Jadi mereka memesan dari seorang napi di Lapas Madiun yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota dari dalam lapas. Barangnya sudah ada di Blitar, namun untuk mengedarkannya memang harus melalui persetujuan seseorang di Lapas Madiun ini," terangnya.
Akibat perbuatannya mereka terancam maksimal 20 tahun penjara , karena melanggar pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(agus)
0 komentar: