Lumajang, Motim. Sedikitnya ada 30 kendaraan ditindak tegas dengan surat tilang oleh petugas satuan Lalu Lintas Polres Lumajang karena melakukan berbagai pelanggaran saat operasi tertib berlalu lintas yang dilaksanakan Sabtu (3/2) sekira pukul 10.00 Wib, di jalan Gatot Subroto Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.
30 kendaraan itu terdiri 5 truck karena melebihi muatan, 1 pick up karena mengangkut orang dan pengemudinya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 24 sepeda motor dengan pelanggaran bervariasi seperti tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, kaca sipo
n juga tidak terpasang plat nomor kendaraan.
“Anggota kami juga mengamankan 2 unit sepeda motor, karena ketika diperiksa pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). SIM pengendaranya juga tidak punya,”kata Kasat Lantas AKP Hendry Ibnu Indarto, SH, S,IK.
Lanjut Kasat Lantas, diawal tahun 2018 ini pihaknya akan terus melakukan operasi tertib berlalu lintas yang ditingkatkan ini kesemua ruas jalan baik wilayah kota maupun pelosok desa se Kabupaten Lumajang.
Namun, untuk saat ini operasi difokuskan pada jalan yang dinilai sering terjadi pelanggaran dan kecelakaan. Setiap hari, operasi tertib berlalu lintas ini dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pagi usai apel, sore juga malam.
Lokasi yang menjadi sasaran operasi berpindah-pindah, jam pelaksanaannya juga tidak menentu. Gencar dilakukan operasi bertujuan, selain untuk menekan jumlah pelanggaran, jumlah kecelakaan juga untuk menyadarkan masyarakat agar menjadi pengguna jalan yang selalu taat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
“Mudah-mudahan dengan gencar dilakukan operasi ini, masyarakat pengguna jalan menjadi sadar dan tidak melakukan pelanggaran. Misalkan masih melanggar, ya akan ditindak tegas dengan tilang,” tegasnya.(cho)

0 komentar: